Restoratif Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika

  • 09 Apr 2026 16:58 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID,Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar terus mensosialisasikan pendekatan hukum yang lebih humanis dalam menangani kasus-kasus hukum tertentu, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Topik mengenai "Restoratif Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika" menjadi bahasan hangat dalam dialog Jaksa Menyapa yang disiarkan oleh PRO1 RRI Makassar pada Kamis, 9 April 2026.

Program yang dipandu oleh Risna Supratio ini menghadirkan perspektif hukum yang segar bagi pendengar dan pemirsa. Hadir sebagai narasumber utama di studio yakni A. Khaerul Fahmi, S.H., Kepala Subseksi I Intelijen pada Kejaksaan Negeri Makassar, menjelaskan bahwa Restorative Justice (RJ) adalah pergeseran paradigma hukum dari pembalasan menuju pemulihan.

“Maksud utama dari kebijakan ini adalah menyelamatkan masa depan penyalahguna dengan mengubah orientasi hukuman dari penjara menjadi rehabilitasi medis dan sosial, mengingat pengguna sejatinya adalah orang sakit yang membutuhkan pengobatan,” jelasnya.

Dalam dialog tersebut, Fahmi merinci secara tegas siapa saja yang berhak mendapatkan keadilan restoratif ini. “Kriteria utama adalah penyalahguna murni atau pecandu yang tertangkap dengan barang bukti di bawah ambang batas yang ditetapkan undang-undang, serta bukan merupakan bagian dari jaringan pengedar atau bandar.

Selain itu, calon penerima RJ haruslah orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis) dan telah dinyatakan layak melalui asesmen medis dan hukum”tambahnya. Fahmi menekankan bahwa proses ini melibatkan pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan tidak salah sasaran.

"Penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika bukan berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum, melainkan mengalihkan sanksi pidana penjara menjadi kewajiban rehabilitasi setelah melalui asesmen yang komprehensif oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT)," ujar Fahmi.

Lebih lanjut, ia memaparkan maksud di balik kebijakan ini, salah satunya adalah untuk memutus rantai peredaran narkoba dengan menekan angka permintaan pengguna. Dengan menyembuhkan pecandu, pasar bagi para bandar akan mengecil secara alami.

Selain itu, kebijakan ini menjadi solusi strategis dalam mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan yang saat ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika. Fahmi juga menambahkan bahwa pendekatan ini memberikan kesempatan kedua bagi anak bangsa untuk kembali produktif.

“Menempatkan penyalahguna murni di dalam penjara justru berisiko membuat mereka terkontaminasi oleh jaringan kriminal yang lebih besar. Oleh karena itu, negara hadir melalui Kejaksaan untuk memastikan bahwa keadilan yang diberikan adalah keadilan yang membangun, bukan yang merusak masa depan individu,” tegasnya.

Menutup dialog di PRO1 RRI Makassar, A. Khaerul Fahmi mengajak masyarakat untuk membuang stigma negatif terhadap pengguna yang ingin sembuh. “Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Makassar berharap masyarakat semakin paham bahwa hukum saat ini lebih mengedepankan sisi kemanusiaan, di mana rehabilitasi melalui jalur Restorative Justice menjadi jalan keluar terbaik bagi para korban penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....