Kemenkum Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Keuangan BLUD Puskesmas

  • 12 Mar 2026 15:45 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Selasa (10/3/2026). Dalam rapat tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi penyesuaian terhadap beberapa pasal dalam rancangan peraturan bupati, termasuk penyempurnaan norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui proses pembahasan bersama para peserta rapat, berbagai masukan dan tanggapan disampaikan guna memastikan substansi ranperbup tersebut telah sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan BLUD serta mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas. Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama yang dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fatmawati Rahmat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. “Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.

Ia juga berharap ranperbup ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan BLUD di lingkungan puskesmas, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi.

“Harmonisasi regulasi menjadi langkah strategis untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” tutur Andi Basmal, Kamis, 12 Maret 2026.

Rapat harmonisasi tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Pangkep, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pangkep Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Baperida Kabupaten Pangkep.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita