Kejati Sulsel Ungkap Status Chandra dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp52,4 M

  • 09 Agt 2026 09:35 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Nama Chandra, owner Kafe Dupli Dining and Lounge, muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023-2024. Pengusaha asal Makassar tersebut disebut sebagai salah satu saksi dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Chandra diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Citra Agri Pratama. Dalam perkara yang sama, Direktur PT Citra Agri Pratama, Rio Erlangga, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, membenarkan adanya aliran dana dalam perkara tersebut ke PT Citra Agri Pratama.

"Iya, kan dibacakan dalam dakwaan," kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Agustus 2026.

Saat ditanya mengenai posisi Chandra, Soetarmi menegaskan bahwa hingga kini statusnya masih sebagai saksi. "Sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.

Menurut Soetarmi, status saksi menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan. Keterangan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Namun, Kejati Sulsel meminta publik tidak menarik kesimpulan lebih jauh terkait kemungkinan keterkaitan Chandra dengan aliran dana dalam perkara tersebut. "Kami tidak bicara misal. Kita bicara fakta. Nanti ada pembuktian. Makanya kita ikuti persidangannya supaya paham," kata Soetarmi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah menjerat lima orang sebagai terdakwa. Mereka masing-masing Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sulsel, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, tiga terdakwa, yakni Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur, mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Sementara Uvan Nurwahidah dan Rimawaty Mansyur telah melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Soetarmi mengatakan, persidangan terakhir digelar pada 5 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan perlawanan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang Rio Erlangga berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas perlawanan atau eksepsi terdakwa.

Perkembangan persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....