KPK Minta Pemda Amankan Aset Tanah Bermasalah

  • 30 Apr 2026 22:34 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Pemerintah Daerah memperhatikan masalah aset-aset yang mereka miliki. Dari data yang dipaparkan, KPK ada. 27.969 bidang aset bermasalah, dengan luas 59.348.010 m2 yang belum memiliki sertifikat.

Hal ini diungkapkan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dari Komisi Pemberantasan Korupsi Edi Suryanto. Dari data tersebut, Pemerintah Daerah dengan nilai aset bermasalah, Kota Makassar Rp 198.982.098.000, Pemprov Sulsel Rp148.213.829.042, Kabupaten Enrekang Rp 7.111.800.000.

Edi menjelaskan terkait aset-aset yang bermasalah tersebut,diharapkan pemerintah bisa segera menindak lanjuti untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Keterlibatan dalam program bersama Kementerian ATR/BPN salah satu ya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Melalui kerjasama BPN, KPK dan pemerintah daerah semua mendapatkan manfaat, dalam artian kami KPKnya adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dari BPN adalah Reformasi agraria, itu bisa berjalan. Dari pemerintah daerah nanti akan mendapatkan keuntungan yaitu sertifikasinya," ucap Edi, Rabu, 29 April 2026

Menurutnya, pihaknya sudah lama mendorong sertifikasi ini dan tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada Pemda, "Jadi bahasanya bukan menyelamatkan tapi mengamankan aset tanahnya pemerintah daerah. setelah aman disertifikatkan, nanti pemanfaatannya, sesuai yang konsep pak Gubernur , (Andi Sudirman Sulaiman, red) bisa dimanfaatkan , disewakan atau mungkin ada penerbitan yang ada retribusinya kan itu keuntungan daerah, itu keuntungan-keuntungannya tapi yang paling utama adalah aset pemerintah daerah aman dan benar-benar menjadi nilai dalam penguasaan mau fisik, hukum, dan administrasi oleh pemerintah daerah dan kami akan kawal itu untuk suksesnya program ini," jelasnya .

Menurutnya, salah satu celah terjadinya korupsi selain pendapatan, adalah tanah yang tidak dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemerintah misalnya, "Kita tahu atau mungkin semua juga paham bahwa salah satu bentuk korupsi itu adalah satu adalah pendapatan. Pendapatan memang sengaja tidak masuk tapi diambil, nah itu korupsi kan. Tanah nggak dikuasai dan nggak dimanfaatkan sama pemerintah nah akhirnya diambil oleh pihak masyarakat atau mungkin swasta nah, itu kan korupsi juga kalau ada transaksi dengan pihak pejabat,dari KPK kepentingannya adalah mencegah tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikam rasa terima kasih, karena telah memprioritskan Sulawesi Selatan. "Salah satu parameternya adalah komitmen kepala daerah di dalam mengatensi persoalan-persoalan terkait reforma agraria ini, terkait masalah sertifikasi bidang pertanahan," katanya

Diakui, Andi Sudirman kondisi aset-aset di daerah dengan berbagai persoalan - persoalan di dalamnya, inilah yang dibahas secara bersama-sama, "Harapannya nanti adalah ada tindak lanjut atau rencana aksi dari semua termasuk HGU, termasuk tanah perorangan maupun tanah-tanah terkait dengan 9 program kementerian ATR yang menjadi prioritas bagi kami semua. Contoh, HGU yang tidak terpakai, itu kan hubungannya dengan pendapatan, investasi dan sebagainya, kita akan menggalakkan kembali tentang bagaimana GTRA gugus tugas reforma agraria, untuk membuat rekomendasi terkait kepemilikan aset untuk ditindaklanjuti di tingkat kementerian ATR/BPN," paparnya

Terkait, potensial pendapatan daerah, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan ada 70 persen potensial pendapatan daerah yang kemungkinan nanti akan menjadi dasar-dasar untuk menjadi objek pendapatan bagi daerah, "Ketika sudah disertifikasi, sudah jelas kepemilikannya dan menjadi objek target pendapatan tambahan, termasuk di daerah-daerah strategis sebenarnya,"

Untuk itu, Andi Sudirman menyatakan kehadiran KPK dan Kementerian ATR/BPN melakukan pendampingan adalah kolaborasi sinergi bersama Pemda dan BPN sehingga ada percepatan-percepatan dalam rangka pencegahan tindak korupsi, "karena bisa terjadi juga rana-rana kerugian negara terkait masalah aset. karena kekayaan itu terbagi dua, kekayaan dalam bentuk uang dan kekayaan dalam bentuk aset. ini kalau hilang itu juga kerugian negara," jelasnya

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....