Kejari Maros Ungkap Kasus Korupsi Outsourcing BPKA Sulsel
- 25 Feb 2026 14:39 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Kejaksaan Negeri Maros merilis perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tenaga kerja pada Balai Pengelolaan Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022–2023, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Jalan Dr Ratulangi No 44 Maros, Selasa, 24 Februari 2026 sore. Dalam rilis tersebut, mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, AG resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak penyedia jasa tenaga kerja, yakni DS selaku Direktur PT FSI dan MC selaku Direktur PT CIS. Ketiganya tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena berada di luar kota.
Kepala Kejari Maros, Febriyan M, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan panjang dan komprehensif yang telah berlangsung intensif. Tim penyidik memeriksa sekitar 350 saksi serta tiga orang ahli untuk mengurai konstruksi perkara dan aliran tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tenaga kerja outsourcing tersebut. “Penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan diperkuat melalui gelar perkara, sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Febriyan.
Penyidikan Panjang dan Konstruksi Perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memiliki peran dalam penyalahgunaan anggaran belanja jasa tenaga kerja melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan tersebut mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran kerja sama antara BPKA Sulsel dengan pihak penyedia tenaga kerja pada tahun 2022 dan 2023. Penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Salah satunya adalah metode pemilihan penyedia jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak sesuai regulasi pengadaan yang berlaku, sehingga berpotensi membuka ruang penyimpangan sejak tahap awal.
Selain itu, pembayaran upah tenaga kerja oleh PT FSI dan PT CIS diduga tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Dalam praktiknya, ditemukan indikasi pemotongan gaji tenaga kerja hingga jutaan rupiah dari nilai yang seharusnya diterima, dengan perbedaan besaran tergantung posisi pekerja, mulai dari tenaga lapangan hingga supervisor. Tak hanya menyangkut upah, penyidik juga mengungkap bahwa kedua perusahaan penyedia tidak membayarkan iuran jaminan sosial tenaga kerja, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2022. Pada 2023, bahkan ditemukan selisih jumlah pekerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, yang berdampak langsung pada hilangnya perlindungan hak-hak pekerja.
Biaya Pelatihan Dibebankan dan Dugaan Pertanggungjawaban Fiktif. Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan adalah adanya pembebanan biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja kepada pihak balai, padahal kewajiban tersebut semestinya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Pembayaran di luar perjanjian kerja sama ini memperkuat dugaan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan belanja tenaga kerja.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah pengeluaran anggaran, yang diduga digunakan untuk menutup selisih pembayaran dan biaya di luar kontrak kerja sama. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5.485.804.801,66 atau sekitar Rp5,4 miliar.
Status Tersangka dan Proses Hukum Lanjutan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Mario Vegas, menjelaskan bahwa Amanna Gappa saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin dalam perkara korupsi lainnya. Meski demikian, pihak kejaksaan akan mengupayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulawesi Selatan guna kepentingan proses hukum lanjutan dalam kasus ini. “Nanti akan kami bawa ke sini. Kami akan upayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Mario juga menyebut kemungkinan penambahan hukuman akan mempertimbangkan putusan perkara sebelumnya, dengan batas maksimal pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang diketahui merupakan pasangan suami istri telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Salah satu tersangka dari PT FSI bahkan sempat menjalani perawatan medis di RS Siloam akibat mengalami pergeseran tulang. Ancaman Hukuman dan Pengembangan Perkara. Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 18.
Dengan jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kejari Maros menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka sebelumnya telah dilakukan lebih dari satu kali dalam kapasitas sebagai saksi seiring perkembangan alat bukti. Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi belanja tenaga kerja outsourcing tersebut.
Diakhir rilis, Kejari Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan meminta imbalan dalam penanganan perkara, karena seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pungutan.