Kejari Sinjai Selidiki Dugaan Korupsi Jaringan Perpipaan Perkotaan

  • 12 Nov 2025 19:36 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar : Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di 4 lokasi Kabupaten Sinjai terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2019. Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Sinjai ke SKPD Sinjai Terkait, Selasa (11/11/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi,S.H.M.H. mengungkapkan Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Kejari Sinjai di:

- Kantor Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sinjai, yang beralamat di Jalan Bulo Bulo Barat, Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

- Kantor Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai, yang beralamat di Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

- Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai, yang beralamat di Jl. Gn. Latimojong, Biringere, Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

- Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, yang beralamat di Jalan Gn. Latijong, Bongki, Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Penggeledahan Tim Pidsus Kejari Sinjai didasarkan atas Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor :

1. PRINT - 1069/P.4.31/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2019.

2. PRINT - 1070/P.4.31/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2020.

3. BPRINT - 1071/P.4.31/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah pada Kegiatan Pekerjaan Perbaikan Jaringan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2023.

"Bahwa Penggeledahan dipimpin oleh Kaspul Zen Tomy Aprianto,S.H.M.H.selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai dan dilaksanakan bersama Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai serta di dampingi oleh Jhadi Wijaya,SH.,MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai dan mendapatkan pengamanan/ pengawalan dari Kodim 1424 Sinjai, "Sebut Soetarmi.

Kegiatan penggeledahan kejaksaan Negeri Sinjai lanjut Soetarmi, merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2019.

Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2020 dan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah pada Kegiatan Pekerjaan Perbaikan Jaringan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2023.

Menurut Soetarmi dalam penggeledahan pada 4 lokasi tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai telah menemukan dan menyita beberapa dokumendokumen maupun benda elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau mempunyai kausalitas dengan tindak pidana dalam perkara a quo.


Rekomendasi Berita