Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bank BUMN di Bulukumba

  • 26 Okt 2025 19:53 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar : Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba, periode tahun 2021-2023. Penyidik menetapkan tersangka inisial A dan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka A, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH. MH., mengatakan penetapan tersangka perempuan A. dilakukan penyidik, pada Sabtu (25/10/2025). “Tersangka langsung juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2025,” kata Soetarmi, Minggu (25/10/2025).

Soetarmi menyebut, sehari sebelumnya yakni pada Jumat 24 Oktober, Tim Penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Tersangka tersebut juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar.

Kasus dugaan korupsi di Bank BUMN Bulukumba sudah ada tiga orang tersangka, masing-masing dua perempuan berinisial A dan R, serta seorang laki-laki inisial HA. Tersangka HA sendiri sebelumnya telah ditahan 2 September 2025 lalu.

“Modus operandi para tersangka adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha Nasabah) untuk pencairan kredit. Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh tersangka A, R dan HA untuk kepentingan pribadi,” kata Soetarmi.

Selain itu, para pegawai bank ini juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke bank pelat merah tersebut. Sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.Akibat perbuatan penyalahgunaan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba itu mengalami kerugian negara sebesar Rp 3.866.881.643.

Pemeriksaan terhadap perempuan A sebagai tersangka sempat berlangsung alot kata Soetarmi. Awalnya, tersangka yang dijemput oleh tim penyidik di Kabupaten Bulukumba, sempat menolak untuk dibawa ke Makassar.

Setelah dibujuk oleh Tim Penyidik, tersangka akhirnya ikut ke Makassar. Setelah tiba di Makassar, tersangka diperiksa di kantor Kejati Sulsel. Usai diperiksa, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

Tersangka A dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rekomendasi Berita