Kasus Pemotongan Gaji Karyawan BPKA Sulsel Bergulir di Kejari Maros
- 28 Mar 2025 20:31 WIB
- Makassar
KBRN, Maros : Kasus dugaan penyimpangan dalam pembayaran gaji tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, beberapa tahun lalu, saat ini tengah diselidiki tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said, dalam kasus ini terlibat dua perusahaan outsourcing, yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan gaji atau bahkan tidak membayarkan upah kepada 500 karyawan selama dua tahun.
“Kedua perusahaan outsourcing tersebut diduga melakukan pemotong hingga tidak membayarkan upah karyawan selama dua tahun. Apalagi pihak BPKA Sulsel telah berupaya menagih pembayaran tersebut kepada dua perusahaan outsourcing terkait. Namun, hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk melunasi sisa upah pegawai.” ucap Kajari Maros, Rabu (26/3/2025).
Kata Zulkifli, pihaknya memperkirakan total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2 miliar. “Ini sangat menyedihkan karena yang dipekerjakan adalah warga setempat, dan ternyata mereka tidak menerima upah dari hasil kerja mereka,” tambahnya.
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada akhir Februari lalu, Kejari Maros telah memeriksa sedikitnya 35 saksi, yang terdiri dari pihak BPKA Sulsel dan para karyawan yang terdampak. "Kurang lebih 35 orang yang telah diambil keterangannya mulai dari pihak kereta api dan karyawan telah diperiksa,” pungkasnya.(*)