Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Gagalkan Peredaran Kayu Illegal
- 24 Jun 2024 10:12 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar: Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (23/6/2024). Tersangka HM (59) oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) domisili Gowa, dengan modus pemalsuan dokumen kayu dan bukti satu unit truk dengan muatan kayu sebanyak ± 20,1527 M3.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat adanya pengangkutan kayu yang diduga illegal menggunakan truk menuju Kabupaten Janeponto. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, menuju Lokasi yang dimaksud dan menemukan truk dengan Nomor Polisi DD 8764 KU bermuatan hasil hutan kayu di Kabupaten Bantaeng, menuju Kabupaten Jeneponto.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan RA supur truk, barang buktii kayu tersebut teridentifikasi menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya Supir beserta truk dan muatan kayu, diamankan dan dikawal menuju Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Aswin.
Menurut Aswin Bangun kayu illegal yang diamankan Gakkum KLHK Wikayah Sulawesi berasal dari Daerah Maligano, Provinsi Sulawesi Tenggara, tujuan Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Satu truk muatan kayuk milik tersangka HM sebagai pemodal dan telah dilakukan penahanan di TAHTI Polda Sulawesi Selatan.
Saat inibukti satu unit truk dengan muatan kayu sebanyak ± 20,1527 M3 bersama sopir truk berinisial RA ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.
Penyidik menjerat Tersangka HM dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar, “Terang Aswin Bangun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....