Novri Ompusunggu Siap Kawal Kasus Lomma bin Mangngu ke Senayan
- 16 Okt 2022 22:31 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Ahli waris Lomma bin Mangngu melalui Kuasa Hukum Sinar Bintang Aritonang (SBA) terus berjuang mendapatkan keadilan atas lahannya seluas 3 hektar 45 are yang hingga kini tengah berpolemik dengan PT Ciputra Citraland Tallasa City Makassar dan PT Parangloe Indah.
Sebelumnya perjuangan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jakarta, untuk mengetahui perkembangan Laporan Klien Sammang dg Ngerang tahun 2017 yang telah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, namun kandas di tengah jalan. Pasalnya pihak Polda Sulsel tepat di bagian Ditreskrimum Polda Sulsel telah menghentikan pemeriksaannya, dimana mengacu pasal 385 KUHP telah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga dihentikan penyelidikannya yang mana di tandatangani Wadirkrimum Polda Sulsel AKBP Duhri Akbar Nur, Sik pada tanggal 3 September 2021 lalu.
Namun, kuasa hukum SBA tidak tinggal diam, dimana pada hari Kamis (22/09/2022) lalu melayangkan Surat Pengaduan Perlindungan Hukum ke Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati sulsel) dan Satgas Mafia Tanah Kajati Sulsel.
Keadilan yang diharapkan Ahli waris Lomma bin Mangngu direspon aspirasinya oleh salah seorang anggota Komisi III DPR RI H.Novri Ompusunggu SH MH. Di tengah kesibukannya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sulawesi Selatan Masa Pesidangan I Tahun Sidang 2022 – 2023 (Bidang Hukum, HAM dan Keamanan) meluangkan waktunya mendengarkan keluh kesah.
Dengan tegas Legislator PDI Perjuangan Daerah Pilihan (Dapil) Kalimantan Selatan II meminta Kejati Sulsel serius dalam menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat tersebut, apalagi lahan yang mereka kuasai selama puluhan tahun, kini berpolemik dengan PT Ciputra Citraland Tallasa City Makassar dan PT Parangloe Indah.
“Menelisik dengan adanya mafia tanah, maka saya meminta pihak berwajib dalam hal ini Kejati Sulsel, serius dalam menangani permasalahan Lomma bin Mangngu secara hukum yang berkeadilan”, Selasa (11/10/2022) malam saat ditemui di Hotel Claro Makassar.
"Tidak boleh ada bekingan lagi, kalau permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah hukum harus segera diselesaikan. Inikan zaman transparansi dan harus disikapi oleh pihak Kejaksaan dan tidak boleh ada beking-bekingan. Dan bila perlu permasalahan ini harus diteruskan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto”, tambahnya.
Lanjut putra kelahiran batak ini, Komisi III DPR RI siap menindaklanjuti aspirasi dari Ahli waris Lomma bin Mangngu ke Senayan apabila laporannya tidak ditindaklanjuti serius oleh pihak Kejati Sulsel.
“Dan setiap kasus yang telah masuk dalam ranah hukum, maka pihak berwajib harus segera menuntaskan permasalahan tersebut. Namun apabila perjuangan ahli waris untuk mendapatkan keadilan akan hak lahannya mentok dan kembali terhenti di Kejaksaan Tinggi Sulsel, maka saya meminta ahli waris segera memasukkan
Surat Aspirasinya ke Sekretariat Komisi III DPR RI, guna ditindaklanjuti lebih jauh ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Senayan Jakarta. Dan kami wakil rakyat yang duduk di Senayan akan membongkar siapa-siapa yang menjadi pelaku utama yang masuk dalam golongan mafia tanah yang telah merugikan masyarakat kecil di Kota Makassar.” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....