Cegah Premanisme dan Kriminalitas, Polres Maros Amankan Pemuda Pembawa Sajam

  • 10 Jul 2026 21:09 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros.- Komitmen Polres Maros dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026. Dalam razia yang digelar di sejumlah titik rawan, petugas mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin di kawasan Kompleks Pergudangan 88, Kecamatan Marusu.

Operasi yang berlangsung hingga dini hari tersebut menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul masyarakat, khususnya kalangan pemuda. Sasaran operasi tidak hanya kepemilikan senjata tajam, tetapi juga berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, peredaran minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkoba, hingga praktik prostitusi yang berpotensi mengganggu keamanan warga.

Saat melakukan patroli dan penyisiran di kawasan pergudangan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda berinisial K (29). Kecurigaan itu mendorong polisi melakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan yang digunakannya. Hasil pemeriksaan menemukan sebilah badik yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor pelaku.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku. "Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pelaku kedapatan menguasai senjata tajam penikam jenis badik yang disembunyikan di dalam sadel (jok) motornya," ujarnya, Jumat 10 Juli 2026.

Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Maros menegaskan bahwa Operasi Pekat Lipu 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah meningkatnya kriminalitas jalanan yang dapat meresahkan masyarakat.

Kepemilikan senjata tajam tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi memicu tindak kekerasan maupun kejahatan lainnya. Karena itu, operasi akan terus digelar secara rutin di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

Selain menyasar pelaku kriminal, operasi ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir. Atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pelaku berinisial K dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelanggar.

Penyidik masih mendalami tujuan pelaku membawa badik tersebut serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain. Di sisi lain, Polres Maros mengingatkan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan keluarga.

Kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Pengawasan sejak dini dinilai menjadi langkah efektif untuk mencegah generasi muda terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, aksi kekerasan, maupun tindak kriminal lainnya.

Melalui Operasi Pekat Lipu 2026, Polres Maros berharap angka kriminalitas dapat ditekan sekaligus memperkuat rasa aman di tengah masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....