Hukum Praktik Pungutan Liar di Indonesia
- 06 Feb 2026 12:41 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID Makassar - Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul biaya tambahan atau biaya layanan yang tidak tercantum secara resmi dalam aturan suatu pelayanan. Istilah yang paling dekat dengan fenomena ini dalam konteks hukum Indonesia adalah pungutan liar (pungli).
Dilansir hukumonline Pungli adalah biaya yang diminta atau dipungut tanpa dasar hukum yang jelas pada layanan yang seharusnya bersifat gratis atau telah diatur biayanya oleh pemerintah atau lembaga tertentu.
Secara umum, pungli termasuk biaya layanan tidak resmi karena tidak memiliki izin resmi, dilakukan secara sembunyi-sembunyi serta melampaui ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang atau prosedur resmi pelayanan publik.
Secara hukum, biaya layanan tidak resmi seperti pungli dipandang sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan. Dalam praktiknya, seseorang atau petugas yang meminta biaya tambahan ini melakukan tuntutan pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tanpa persetujuan atau kesepakatan tertulis.
Dalam hukum pidana Indonesia, meskipun istilah “pungli” tidak selalu disebut secara eksplisit dalam buku hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik ini dapat dikaitkan dengan sejumlah pasal yang melarang pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mencakup tindakan-tindakan yang mirip dengan pungutan tidak resmi ini dalam kategori suap atau gratifikasi.
Dari perspektif hukum perlindungan konsumen, biaya layanan tidak resmi juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Misalnya, dalam konteks layanan berlangganan atau layanan publik berbayar, hukum perlindungan konsumen mensyaratkan bahwa semua biaya harus diinformasikan dengan jelas kepada konsumen sebelum transaksi dilakukan, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang rasional dan tidak dirugikan oleh biaya tersembunyi atau tambahan yang tidak sah.
Upaya penegakan hukum terhadap biaya layanan tidak resmi melibatkan pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa semua layanan publik dan swasta dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan regulasi dan satuan tugas khusus untuk memberantas pungutan liar, dengan tujuan meminimalkan praktik biaya tak resmi dan mendorong transparansi dalam pelayanan publik.
Dengan demikian, biaya layanan tidak resmi dalam pandangan hukum dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum positif dan etika pelayanan. Hukum tidak hanya melarang praktik tersebut, tetapi juga memberi kerangka penindakan yang jelas untuk menjaga hak warga negara atas pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai aturan. Masyarakat sebagai penerima layanan berhak menolak biaya tambahan yang tidak resmi, serta melaporkan praktik semacam itu kepada otoritas terkait agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....