Song Min Ho WINNER Divonis Hukuman Penjara dengan Masa Percobaan
- 01 Okt 2026 17:37 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Member WINNER, Song Min Ho, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun oleh pengadilan Korea Selatan. Putusan tersebut berkaitan dengan kasus pelanggaran kewajiban selama menjalani tugas sebagai petugas layanan sosial.
Mengutip Yonhap News, Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan vonis tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026. Song Min Ho dinyatakan bersalah melanggar Military Service Act setelah berulang kali tidak hadir di tempat tugasnya.
Song Min Ho sebelumnya menjalani wajib militer alternatif sebagai petugas layanan sosial di sebuah fasilitas di wilayah barat Seoul. Masa tugas tersebut berlangsung sejak Maret 2023 hingga Desember 2024.
Dalam persidangan, Song Min Ho terbukti tidak hadir di tempat tugas selama 102 hari secara tidak berturut-turut. Atas pelanggaran tersebut, jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 18 bulan.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, tetapi pelaksanaannya ditangguhkan selama dua tahun. Artinya, Song Min Ho tidak langsung menjalani hukuman penjara tersebut selama memenuhi ketentuan masa percobaan yang ditetapkan pengadilan.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menekankan pentingnya kewajiban menjalankan tugas militer bagi warga negara Korea Selatan. Pengadilan menyatakan bahwa wajib militer merupakan kewajiban untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan negara, sehingga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Menjelang putusan, Song Min Ho menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang dilakukan. Ia juga meminta maaf kepada orang-orang yang selama ini telah memberikan perhatian dan dukungan kepadanya.
Setelah persidangan, Song Min Ho tidak memberikan jawaban ketika ditanya apakah dirinya berencana kembali menjalani kewajiban wajib militer tersebut. Sebagai informasi, pria berbadan sehat di Korea Selatan diwajibkan menjalani sedikitnya 18 bulan dinas militer, sementara sebagian lainnya dapat menjalani bentuk layanan alternatif atau memperoleh pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....