Hukum Menggunakan Softlens dan Make-up dalam Salat

  • 02 Mar 2026 09:28 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Penggunaan make-up dan softlens kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian perempuan Muslim, terutama terkait sah atau tidaknya wudhu dan sholat. Dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV , Pada dasarnya, make-up tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan salat.

Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Wudhu menjadi tidak sah apabila terdapat sesuatu yang menghalangi air mengenai kulit pada anggota wudhu yang wajib dibasuh.

Jika kosmetik yang digunakan bersifat tebal atau kedap air sehingga menghalangi air menyentuh kulit, maka wudhu tidak sah. Sebaliknya, apabila wudhu dilakukan secara sempurna dan tidak ada penghalang air, maka sholat tetap sah meski menggunakan make-up.

Karena itu, penggunaan make-up dianjurkan setelah berwudhu apabila kosmetik tersebut berpotensi menghalangi air. Make-up yang dipakai setelah wudhu tidak memengaruhi keabsahan sholat.

Terkait tujuan berhias, dalam ajaran Islam perempuan dianjurkan berhias untuk suaminya dan menjaga adab dalam berpenampilan di ruang publik. Sementara itu, penggunaan softlens (lensa kontak) diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatan mata dan atas pertimbangan medis.

Dalam wudhu, tidak ada kewajiban membasuh bagian dalam mata, sehingga penggunaan softlens tidak memengaruhi keabsahan wudhu maupun sholat. Dengan demikian, sholat tetap sah selama wudhu dilakukan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penghalang air pada anggota wudhu yang wajib dibasuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....