Open Dumping Dihentikan, Pekerja TPA Antang Terancam Kehilangan Pekerjaan
- 20 Agt 2026 13:57 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamanggapa per 1 Agustus 2026. Tidak hanya itu, surat edaran ini juga di perkuat dengan keluarnya Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan warga memilah sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026 dan TPA hanya menerima sampah residu.
Keluarnya surat edaran dan instruksi wali kota ini berdampak terhadap kehidupan pekerja pemilah sampah atau pemulung. Salah satu pemulung, Nurjanna yang sudah sejak tahun 2011 mencari rejeki di TPA Antang, setelah adanya edaran dan instruksi ini terancam akan kehilangan sumber penghasilan yang sudah ditekuni sejak lama.
Nurjanna mengatakan dengan adanya aturan baru ini, dan bahkan sebelum diterapkan, jumlah penghasilan dari para pemulung sudah berkurang, dan setelah diterapkan, penghasilan pemulung berkurang lebih banyak bahkan hingga lebih dari 50 persen.
"Seminggu sebelum penerapannya ditentukan itu di tanggal 1 kami para pemulung itu sudah mulai merasa cemas. Karena setiap hari plastik-plastik yang kami kumpulkan itu tidak seperti biasa. Yang awalnya kami dapat 8 karung itu menurun menjadi 5 karung. Dan sekarang 5 karung itu sudah menjadi 3 sampai 2," kata Nurjanna kepada RRI.CO.ID, Rabu 19 Agustus 2026.
Lebih lanjut kata Nurjanna, dirinya dan pemulung berharap pemerintah kota Makassar dapat memberikan jalan keluar, setidaknya jika sampah yang berakhir di TPA hanya residu maka pemulung yang lebih banyak tidak mengenyam pendidikan secara formal dapat diberikan pekerjaan pengganti yang jelas.
Sementara itu Pengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Sampah akhir (TPA) Tamangapa Antang menyebut volume sampah terus berkurang sejak kebijakan baru dikeluarkan yakni berupa penghentian pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA setempat mulai 1 Agustus 2026.
"Dulunya sampah yang masuk sekitar 1.000 ton per hari, tapi setelah ada kebijakan baru, sampah basah berkurang. Sampah yang masuk sekarang antara 200-300 ton lebih per hari, karena sudah tidak ada sampah basah yang masuk," ucap Kepala UPT TPA Antang Nasrun.
Berdasarkan aturan pengelolaan sampah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 di Pasal 29 ayat 1 huruf f melarang pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA. Selain itu TPA Tamangapa Antang masuk target Kementerian LHK dari 343 TPA se-Indonesia yang diwajibkan berhenti open dumping dan wajib beralih ke controlled landfill atau sanitary landfill.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....