Dari Kajang hingga Bone, Pemali Menyelamatkan Hutan dan Satwa Langka

  • 29 Jun 2026 13:57 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Tradisi 'pemali' atau larangan adat dalam kebudayaan Bugis-Makassar sering kali dianggap oleh generasi muda sebagai aturan kuno yang membatasi ruang gerak. Namun, di balik stigma tersebut, ungkapan ini sebenarnya menyimpan filosofi mendalam yang berfungsi sebagai pelindung moral dan keselamatan masyarakat.

Ketua Bidang Literasi dan Advokasi HPBD Sulsel, Roni Salasa, S.Pd., menegaskan bahwa larangan-larangan tersebut dibuat bukan tanpa alasan yang jelas bagi keberlangsungan hidup. "Pemali itu bagi saya secara pribadi ada niat untuk melindungi sesuatu di balik larangan tersebut, seperti mengatur norma dan etika," ujarnya.

Salah satu contoh sederhana yang kerap dijumpai pada masa kecil adalah larangan menunjuk pelangi yang disusul anjuran untuk menggigit jari sebagai bentuk penyesalan. Menurut Roni, tindakan menunjuk pelangi pada dasarnya dianggap kurang sopan terhadap ciptaan Tuhan, sehingga bentuk menggigit jari dianalogikan sebagai upaya refleksi agar tidak mengulanginya.

Etika sosial yang kuat juga tercermin dari adanya pemali yang melarang tindakan menginjak kaki teman secara sengaja demi menjaga keharmonisan hubungan. Roni menjelaskan bahwa pesan tersembunyi dari aturan ini adalah mengajarkan masyarakat untuk saling menghormati dan memiliki empati terhadap rasa sakit yang dialami orang lain.

Contoh lain seperti larangan memotong kuku di malam hari sering kali ditertawakan oleh anak zaman sekarang karena dianggap hanya relevan saat pemukiman belum dialiri listrik. Padahal, makna substansial yang ingin diwariskan oleh para leluhur melalui pamali tersebut adalah nilai kehati-hatian dalam melakukan segala aktivitas kehidupan.

Dalam aspek pelestarian alam, kearifan lokal ini terbukti sangat efektif untuk menjaga ekosistem lingkungan seperti yang secara ketat diterapkan oleh masyarakat adat Kajang. Roni menyebutkan bahwa di Kajang terdapat pemali menebang pohon besar di hutan jika orang tersebut belum menanam pohon pengganti dengan kriteria tinggi tertentu.

Larangan duduk di depan pintu atau tangga rumah juga memiliki landasan logis, baik dari segi kesehatan maupun menjaga nilai religius saat pergantian waktu menuju magrib. "Orang tua kita dulu menyimplukan pemali dari kejadian nyata yang berulang dua sampai tiga kali, meskipun mereka belum bisa menyampaikannya secara ilmiah," tambah Roni.

Di daerah Bone, perlindungan terhadap satwa langka seperti ikan masapi atau belut bertelinga juga diproteksi sejak dulu melalui sistem larangan adat dari pihak kerajaan. Kebijakan pemali ini sengaja dibuat oleh raja terdahulu agar spesies tersebut tidak mengalami kepunahan akibat dieksploitasi secara berlebihan oleh masyarakat awam.

Sering kali leluhur menggunakan konsekuensi ekstrem seperti mitos orang tua akan meninggal hanya untuk menanamkan rasa takut agar aturan etika tetap dipatuhi. Metode tersebut dipilih karena dinilai paling efektif memaksa seseorang menahan diri dari tindakan tidak sopan, salah satunya seperti melangkahi orang yang sedang berbaring.

Roni berharap generasi masa kini tidak menelan mentah-mentah teks larangan pamali, melainkan mencoba menggali esensi kebaikan serta nilai moral yang ada di dalamnya. Relevansi pemali di era modern ini tidak harus hilang, melainkan membutuhkan penyesuaian cara pandang agar nilai budi pekerti luhur tersebut tetap terjaga.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....