Izak Sigading Tokoh Sentral Tanah Adat Celebes-Maros
- 25 Jun 2025 08:46 WIB
- Makassar
KBRN, Maros : Sejarah panjang tanah adat Celebes yang kini dikenal sebagai Sulawesi Selatan, tak dapat dilepaskan dari peran para tokoh adat dan pemerintahan daerah sebelum Indonesia merdeka. Salah satu figur yang memberi warna penting bagi perjalanan tersebut ialah Izak Sigading, yang menjabat sebagai Kepala Kerajaan Celebes dari tahun 1933 hingga 1949.
Awal Kiprah Izak Sigading di Biringkanaya
Sejarah mencatat, Izak Sigading memulai kiprah pemerintahan sebagai galarang di Biringkanaya pada tahun 1923 dengan nama adat I Tjoka Daeng Pasaung. Dalam posisinya ini, ia merumuskan sistem pengelolaan tanah adat yang disebut Igendom Verponding, termasuk pengaturan status tanah dengan pola Recht Erfpacht dan Tanah Ornamen.
Langkah ini menjadi landasan awal bagi tata kelola agraria di kawasan Celebes selatan, khususnya daerah Maros. Berbagai bukti administratif terkait hal ini dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen bersejarah, termasuk Peta Sutra tahun 1927, Peta Menitplant tahun 1938, hingga Buku Leter A, B, C, dan F tahun 1941, yang digunakan sebagai titik awal pendaftaran tanah adat dan ornamen.
Diangkat sebagai Karaeng Bontoa dan Tuan Marana
Seiring dengan perannya yang terus tumbuh, Izak Sigading kemudian diangkat sebagai Karaeng Bontoa, dengan gelar kehormatan Tuan Marana. Status ini tercatat resmi dalam dokumen-dokumen pemerintahan kolonial Belanda dan peta-peta daerah adat, menegaskan posisinya sebagai tokoh adat yang disegani di Maros dan sekitarnya.
Saat Indonesia merdeka tahun 1945, Izak Sigading aktif mendaftarkan ulang tanah adat dan ornamen yang berada di bawah pengelolaannya. Berbagai dokumen otentik, mulai dari Buku Induk Leter A, B, C, hingga dokumen terkait izin untuk pembangunan perumnas, telah disimpan dan dijaga oleh para ahli waris sebagai bentuk legalitas atas tanah adat tersebut.
Tokoh Adat dan Pemerintahan Pasca-Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, peran Izak Sigading semakin signifikan. Ia diangkat sebagai Ketua Adat Tinggi Celebes di Makassar, dengan wilayah pengaruh yang meliputi daerah Maros. Izak juga menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Maros (Controleur) pada masa transisi dari pemerintahan kolonial ke Republik Indonesia. Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Lanrente Celebes, sebuah jabatan tinggi terkait dengan pengelolaan pemerintahan daerah dan tata kelola adat.
Dokumen Sejarah yang Terverifikasi
Seluruh dokumen terkait status dan kepemilikan tanah adat, termasuk dokumen pajak tanah, surat pendaftaran, hingga peta-peta resmi zaman kolonial, telah dikumpulkan dan diverifikasi di Kantor Arsip Nasional. Ratu, cucu dari Izak Sigading, menjelaskan bahwa semua bukti ini memperkokoh eksistensi dan legalitas sang kakek sebagai tokoh sentral dalam sejarah tanah adat dan pemerintahan lokal di Maros maupun Makassar.
“Kumpulan dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa Izak Sigading bukan hanya pemegang sah tanah adat dan ornamen, tetapi juga pelaku sejarah yang membawa perubahan signifikan bagi pemerintahan dan tata kelola agraria di Celebes,” kata Ratu Selasa (24/6/2025)
Sejarah panjang Izak Sigading mengungkap peran vital seorang pemimpin adat yang menjembatani masa kolonial dengan era kemerdekaan Indonesia. Berbekal bukti dokumen yang lengkap dan valid, Izak Sigading hingga kini dikenang sebagai sosok yang membawa perubahan, memperkokoh nilai adat, serta memberi landasan bagi tata kelola tanah adat dan pemerintahan daerah yang terus diwarisi hingga generasi selanjutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....