Perjuangan Buruh Pengupas Bawang, Kerja Sambil Momong Anak

  • 25 Feb 2025 12:24 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar : Sudah 10 tahun ini, Faizah (38) bekerja sebagai buruh pengupas bawang di sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Lantebung, wilayah pesisir barat Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sembari bekerja, perempuan yang akrab disapa Icha ini juga mesti momong anaknya yang masih berusia setahun.

Icha tak merasa terganggu, saat si bocah bersandar manja di punggung. Bahkan, “Kalau lagi rewel, saya berhenti untuk kupas bawang,” katanya saat ditemui, Sabtu (1/2/2025). Sebab, baginya, menjaga sendiri anaknya jauh lebih baik ketimbang menitipkan kepada tetangga atau ke Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare. Selain khawatir untuk menitipkan anak kepada orang lain, ia juga tak punya akses untuk menjangkau TPA.

Merawat anak sambil bekerja merupakan tradisi yang tidak dianjurkan. Sebab, di tempat kerja, bisa jadi terdapat peralatan atau bahan yang membahayakan anak. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) mengamanatkan adanya TPA untuk melindungi anak dan perempuan yang bekerja.

Pemerintah juga mengaturnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja. Sarana kerja yang dimaksud, seperti ruang laktasi, fasilitas layanan kesehatan, dan TPA atau daycare.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan International Labour Organization (ILO) telah meluncurkan dokumen peta jalan atau roadmap Ekonomi Perawatan 2025-2045, sebagai komitmen memajukan peran perempuan dan melindungi hak-hak anak di ranah ekonomi.

Masalahnya, tradisi perempuan bekerja sambil momong anak sudah sangat jamak. Selain Icha, ada Nuraeni (38), juga buruh pengupas bawang. Ia mengatakan pekerjaannya tidak memiliki jam kerja khusus. Bahkan, ia bekerja sepanjang hari, tidak ada waktu libur, dan tidak mendapatkan perlindungan sebagai pekerja.

Sebelum menjadi buruh pengupas bawang merah, Nuraeni sempat bekerja di sebuah perusahaan multi nasional yang pabriknya ada di Makassar, pada awal pernikahannya. Namun, ia memilih berhenti untuk mengurus keluarga.

Tidak hanya momong anak sendiri, Nuraeni juga membantu menjaga anak saudarinya yang ditinggal bekerja di tempat jauh. Saat ditemui di kediamannya, Nuraeni masih sibuk mengupas bawang. Di dekatnya, ada ayunan –terbuat dari kain-- untuk menidurkan bocah. “Jadi kalau (anak) mau tidur masuk ke dalam ayunan. Sambil di ayun juga sambil tetap kupas bawang merah,” tambahnya.

Ibu tiga anak itu lebih memilih merawat sendiri anak-anaknya, ketimbang menitipkan di tempat penitipan anak (day care). Bukan tanpa sebab, Nuraeni mengatakan, setelah melihat beberapa berita mengenai penitipan anak, dirinya menjadi takut.

Padahal, pasal 4 ayat 3 huruf e UU KIA mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. Bahkan, untuk mereka yang bekerja pada sektor non formal seperti pengupas bawang, juga seharusnya mendapatkan manfaat dari aturan ini.

Nuraeni (38) Ibu tiga anak itu lebih memilih merawat sendiri anak-anaknya, ketimbang menitipkan di tempat penitipan anak (day care). (rri.co.id/Aan Ariska)

Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir menyambut baik daycare, sebagai upaya mendekatkan anak dengan orang tua, terutama ibu yang bekerja. Di mana, dalam waktu dan jarak yang dekat dapat memantau langsung anaknya.

Fase 1000 HPH, menurut Samsang, merupakan fase krusial tumbuh kembang anak yang membutuhkan perhatian khusus. Namun amanah UU KIA No. 4/2024 ini adalah daycare harus disertai pengawasan ketat.

“Yang paling penting, memastikan bahwa tempat kerja sudah mengadakan sarana prasarana daycare tersebut dan telah berjalan fungsinya.” Jadi, tidak sekedar memenuhi perintah UU saja.

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) juga memandatkan akses daycare yang mudah dan murah (terjangkau). Sehingga, keberadaannya bisa menjadi hal positif, apalagi bisa memberi ruang bagi ibu untuk kembali ke pekerjaan setelah memiliki buah hati. Studi menunjukkan dengan adanya pelayanan daycare di tempat kerja membuat kaum ibu bisa lebih produktif dalam bekerja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulawesi Selatan, Andi Mirna, mengatakan sejauh ini belum ada sosialisasi UU KIA ke daerah. Tapi, kata Mirna, penyediaan daycare sudah diwajibkan di perkantoran. “Daycare wajib ada di setiap kantor pelayanan publik,” katanya, Selasa 4 Februari 2025.

Bahkan, kata Mirna, surat edaran yang mewajibkan penyediaan daycare sudah ada jauh sebelum UU KIA disahkan. “Sudah pernah dibuat edaran di zaman Andi Sudirman Sulaiman jadi gubernur (periode pertama),” jelasnya.

Upah Minim, Kerja Tanpa Kepastian

Seorang buruh pengupas bawang di sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Lantebung, wilayah pesisir barat Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam sehari, buruh pengupas masing-masing mendapatkan jatah 25 kilogram (kg) bawang merah untuk dikupas. (rri.co.id/Aan Ariska)

Dalam sehari, baik Icha maupun Nuraeni masing-masing mendapatkan jatah 25 kilogram (kg) bawang merah untuk dikupas. Setelah dikupas, bobotnya tinggal 20-23 kg. Upah mengupas bawang dihargai Rp 1.000 per kg. Itu berarti, pengupas bawang di daerah ini hanya mendapatkan uang Rp 20 ribu hingga Rp 23 ribu per hari. Atau sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 690 per bulan. Itu pun jika bekerja sebulan penuh, tanpa absen sakit misalnya.

Berdasarkan Riset International Labour Organization (ILO), Faizah dan Nuraeni termasuk dalam 67,3 persen dari 2.217 responden yang mengatakan mereka merasa memiliki jam kerja yang lebih panjang dalam melakukan pekerjaan perawatan dibandingkan laki-laki.

Survei dilakukan pada 67,5 persen responden adalah perempuan dan 67,4 persen bekerja di perekonomian informal di 34 provinsi. Hasilnya menunjukkan jumlah persentase responden perempuan yang hampir sama (66,2 persen) mempunyai gagasan serupa bahwa mereka harus memprioritaskan kewajiban perawatan dibandingkan karier.

Berdasarkan data BPS pada 2023, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hanya 54%, sedangkan TPAK laki-laki 84%. Dengan kata lain, kesempatan perempuan untuk bekerja 30% lebih rendah dari laki-laki. Kesenjangan ini menjadi tantangan dalam meningkatkan angka TPAK perempuan yang ditargetkan mencapai 55% pada 2024.

Masalahnya, pekerja atau buruh seperti Faizah dan Nuraeni tidak menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk BPJS Kesehatan memanfaatkan bantuan dari pemerintah berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Kalau dibilang pernah dapat musibah saat mengupas bawang, ya tentu saja pernah tapi diobati sendiri,” kata Nuraeni. Baginya teriris pisau adalah salah satu musibah yang bisa mengenai tangan pengupas bawang.

Proses pengolahan bawang goreng, dimana bahan mentahnya dikupas oleh masyarakat yang bermukim disekitar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Lantebung, wilayah pesisir barat Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (rri.co.id/Aan Ariska)

Menurut Sosiolog Anshar Aminullah, perempuan dan perawatan ekonomi secara tak langsung membentuk stigma dan sebuah konstruksi gender. Sebagai dampaknya, aktivitas kerja perawatan yang dianggap sebagai tugas perempuan tak mendapat pengakuan sebagai sebuah pekerjaan yang layak.

“Ekonomi perawatan erat kaitannya dengan upaya mencapai kesejahteraan sosial, keadilan serta kesetaraan gender dan pembangunan ekonomi di suatu wilayah,” ujarnya.

Penyediaan daycare merupakan salah satu solusi agar anak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat untuk tumbuh kembangnya. Maka, daycare menjadi alternatif bagi upaya menjaga perkembangan anak di 1000 hari pertama.

“Sehingga penting untuk mendukung tumbuh kembang anak di 1000 hari pertama yang secara langsung,” ujarnya. Selain itu, juga menciptakan kondisi psikis yang nyaman bagi ibu untuk bekerja di kantor masing-masing.

Tenaga Ahli Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan tempat penitipan anak berkualitas menjadi faktor pendukung dalam optimalisasi produktivitas kerja para perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan saat mereka bekerja.

“Layanan daycare memberikan solusi bagi orang tua yang bekerja agar mereka dapat fokus pada pekerjaannya tanpa khawatir tentang perawatan anak-anak mereka,” kata Rohika dilansir dari laman resmi kemenpppa.go.id, Senin (24/2/2025).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....