Pemkab Gowa Dorong UMKM Lindungi HaKI, Buka Jalan Produk Lokal Naik Kelas
- 31 Jul 2026 02:29 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak hanya fokus menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga melindungi merek, desain, karya, dan inovasi melalui Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti perangkat daerah terkait dan para pelaku UMKM.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim, mengatakan fasilitasi HaKI diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. “Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pemahaman saja. Masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mulai melindungi karya, merek, dan inovasi yang mereka hasilkan,” ujarnya.
Menurut Taslim, perlindungan HaKI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi produk dan karya lokal untuk memiliki nilai tambah yang lebih besar sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas. “Perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat. Ini juga menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus membuka ruang kolaborasi dan memberikan fasilitasi agar kreativitas masyarakat berkembang menjadi inovasi yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial.
“Kami akan terus mendorong kolaborasi dan fasilitasi agar potensi inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang. Harapannya, karya dan produk yang lahir dari Gowa semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing lebih luas,” pungkasnya.
Sementara itu, narasumber dari Bidang Pelayanan dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri, SH, menyampaikan materi mengenai pengembangan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gowa. Menurutnya, HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
“HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Ketika kekayaan intelektual sudah terlindungi, masyarakat dan pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan, mengelola, dan memberikan nilai ekonomi terhadap karya yang dimiliki,” jelasnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....