Sertifikat Halal Wajib Dimiliki Pelaku UMKM
- 03 Mar 2026 15:13 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar- Dengan jaminan sertifikat halal konsumen terbangun kepercayaan atau trust. Dari kepercayaan maka loyalitas akan terbentuk. Jadi ujung-ujungnya sebenarnya kepercayaan itu adalah loyalitas.
Hal ini di ungkap dalam wawancara di Pro4 RRI Makassar dalam Program Teras Umkm dengan narasumber Dr. Ahmad Muchlis,S.Pt.,M.Si selaku Direktur Pusjilal Riset Sulsel. Senin, 2 Maret 2026.
Dr Muchlis juga mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan bagi orang yang puas dan loyal. Kalo pelanggan yang puas sekedar mengeluarkan uang. "Tetapi pelanggan yang loyal bukan uang tetapi kepercayaan. Sehingga walaupun mahal pelanggan tetap di beli karena percaya bahkan barang apapun yang di hasilkan pasti halal karena di situlah mahalnya, "ungkapnya.
"Tema kita hari ini tentang sertifikat halal secara khusus bagi pelanggan muslim sangat cocok. Hal ini mengingat betapa pentingnya sebuah produk halal yang di hasilkan guna sebagai dasar membangun kepercayaan atas sebuah produk halal, "tambahnya.
Dr Muchlis menegaskan bahwa sertifikasi halal ini wajib katena sudah melalui undang-undang di bulan oktober tahun 2024 walaupun dengan banyaknya agenda-agenda di Indonesia. " Jadi wajib di tahun 2026 umkm itu sudah harus bersertifikat halal, "tutupnya.