Langkah Praktis UMKM agar Produk Siap Mengikuti PPH

  • 27 Nov 2025 23:30 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar: Upaya percepatan sertifikasi halal kini menjadi perhatian besar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah. Tingginya tuntutan konsumen terhadap produk halal mendorong pelaku usaha untuk memastikan legalitas dan kelayakan produknya melalui Proses Produk Halal (PPH). Dalam obrolan teras UMKM di Pro 4 RRI Makassar,Selasa (25/11/2025), PPPH sekaligus Penyelia Halal Regular LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia (EWI), Hidayat Effendy mengatakan bahwa ada tiga langkah paling praktis agar usaha siap mengikuti PPH tanpa kendala birokrasi.

Langkah pertama, kata Hidayat, adalah membuat akun pada sistem layanan sertifikasi halal yang telah disediakan pemerintah. Melalui pendaftaran akun ini, UMKM akan memperoleh akses untuk mengisi data usaha, jenis produk, serta informasi terkait proses produksi. “Banyak UMKM yang gagal lanjut hanya karena belum membuat akun atau tidak mengisi data dengan lengkap. Padahal ini pintu awal yang paling penting,” jelasnya.

Langkah kedua ialah melakukan konfirmasi kepada pendamping halal, sekaligus menyiapkan bahan baku dan produk yang akan disertifikasi. Menurut Hidayat, pelaku usaha kerap menemui kesulitan karena dokumen bahan baku belum lengkap atau tidak sesuai standar. “Pendamping akan memeriksa formula, komposisi, tempat produksi, hingga dokumen pemasok. Jadi semua bahan baku dan produk harus disiapkan sejak awal untuk mempermudah proses verifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa pendamping halal berperan membantu pelaku usaha hingga proses sertifikasi selesai. Karena itu, komunikasi yang intens dengan pendamping sangat diperlukan agar tidak ada kesalahan saat tahap pengisian dokumen maupun unggah bukti PPH. Ia mengingatkan bahwa pendamping tidak hanya bertugas mengarahkan, tetapi juga memastikan UMKM mematuhi ketentuan dan standar kehalalan.

Langkah ketiga adalah mengikuti seluruh proses pendampingan dengan melengkapi dan mengunggah dokumen yang diminta dalam sistem. Tahapan ini mencakup unggah manual PPH, daftar bahan, diagram alur produksi, bukti pembelian, hingga foto lokasi produksi. “Jika ketiga langkah ini dilakukan dengan konsisten, sertifikasi halal tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit. Yang terpenting adalah ketelitian dalam pengumpulan dokumen dan kesediaan untuk mengikuti arahan pendamping,” jelas Hidayat.

Ia berharap semakin banyak UMKM sadar bahwa sertifikasi halal bukan hanya kebutuhan legalitas, tetapi juga peluang memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Melalui tiga langkah sederhana ini, Hidayat optimistis UMKM dapat lebih cepat terhubung dengan rantai distribusi modern, marketplace, hingga pasar ekspor yang menjadikan sertifikasi halal sebagai syarat utama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....