Pengaruh Sertifikat Halal agar UMKM Sukses Berjualan

  • 26 Nov 2025 20:35 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar: Upaya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan daya saing kini semakin berkembang mengikuti tren penjualan digital. Marketplace dan media sosial menjadi ruang baru bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya secara luas.

Namun, di tengah persaingan yang semakin ketat, keberadaan Sertifikat Halal terbukti menjadi salah satu faktor penting yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal itu ditegaskan oleh PPPH & Penyelia Halal Reguler LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia (EWI), Hidayat Effendy pada Obrolan Teras UMKM di Pro 4 RRI Makassar (Selasa, 25/11/2025).

Dirinya menyebut bahwa sertifikasi halal tidak hanya menunjukkan kesesuaian produk dengan standar keagamaan, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk tersebut aman, higienis, dan berkualitas. “Sertifikat halal meningkatkan nilai produk di mata konsumen. Ketika mereka yakin produk aman dan sesuai ajaran, maka tingkat kepercayaan dan potensi pembelian meningkat jauh lebih besar,” tuturnya.

Menurut Hidayat, pengaruh sertifikasi halal sangat terasa di marketplace dan media sosial. Banyak konsumen menjadikan label halal sebagai salah satu filter sebelum memutuskan membeli suatu produk, terutama kategori makanan, minuman, kosmetik, hingga obat tradisional.

Produk UMKM yang telah tersertifikasi halal cenderung lebih cepat diterima pasar dan lebih mudah masuk ke berbagai platform penjualan, termasuk program kampanye atau flash sale. “Algoritma marketplace pun kini memberi perhatian pada legalitas usaha, termasuk sertifikat halal, karena ini membantu menjaga keamanan pelanggan,” tambahnya.

Lebih lanjut, sertifikat halal juga membuka peluang kolaborasi bisnis yang lebih besar. Brand, reseller, hingga toko offline lebih tertarik bekerja sama dengan pelaku UMKM yang produknya dinilai sah secara regulasi. Selain itu, UMKM bersertifikat halal lebih mudah menembus pasar ekspor, terutama ke negara-negara dengan populasi muslim tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan strategi pemasaran dan peningkatan daya saing usaha.

Meski begitu, Hidayat mengakui masih banyak UMKM yang belum mengurus sertifikasi halal karena kurangnya informasi dan ketakutan terhadap proses yang dianggap rumit. Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah dan lembaga pendamping sudah menyediakan jalur pendaftaran yang lebih mudah, murah, bahkan gratis untuk kategori produk tertentu. “Jangan tunggu sampai usaha berkembang dulu. Sertifikasi halal justru harus dilakukan sejak awal agar UMKM memiliki pondasi kuat untuk naik kelas,” jelasnya.

Diakhir penyampaiannya, Hidayat Effendy mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan peluang sertifikasi halal sebagai salah satu strategi meningkatkan penjualan di era digital. Menurutnya, pasar sudah berubah dan kepercayaan pelanggan kini menjadi faktor utama keberhasilan bisnis. “UMKM tanpa sertifikat halal masih bisa berjualan, tapi UMKM dengan sertifikat halal punya peluang lebih besar untuk sukses,” tegasnya.

Dengan sertifikat halal sebagai nilai tambah, pelaku UMKM diharapkan mampu bersaing lebih kuat, memperluas pasar, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....