Larangan Impor Pakaian Bekas Dorong UMKM Tingkatkan Produksi Lokal

  • 26 Nov 2025 07:13 WIB
  •  Makassar

KBRN,Makassar: Larangan impor pakaian bekas kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menegaskan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di sejumlah daerah. Isu ini dibahas dalam program Dialog Interaktif PRO1 RRI Makassar pada Selasa (25/11/2025), menghadirkan pengamat Ekonomi dan Keuangan, Dr. Sutardjo Tui, SE., M.Si.

Dr. Sutardjo menilai bahwa larangan impor pakaian bekas sejatinya dibuat untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku UMKM sektor sandang. “Ketika pakaian bekas impor masuk secara masif dengan harga ekstrem murah, produk lokal menjadi tidak kompetitif dan akhirnya tidak terserap pasar,” tegasnya dalam dialog tersebut. Ia juga menekankan bahwa industri konveksi dalam negeri selama ini kesulitan menembus pasar karena serbuan pakaian bekas.

Namun demikian, kebijakan larangan ini juga memberi dampak sosial dan ekonomi yang perlu diperhitungkan. Menurut Dr. Sutardjo, ekosistem perdagangan pakaian bekas melibatkan ribuan pedagang yang menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut.

“Pemerintah harus mengkaji proses transisi agar pelaku usaha yang terdampak tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba,” ucap Sutardjo. "Alternatif lapangan usaha wajib dibuka bersamaan dengan penegakan aturan."

Dari sisi konsumsi masyarakat, pakaian bekas masih menjadi pilihan karena faktor keterjangkauan harga. Banyak konsumen berpenghasilan rendah mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sandang jika hanya mengandalkan produk baru yang lebih mahal.

"Solusi tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi harus memfasilitasi ketersediaan sandang murah melalui industri lokal dan UMKM agar daya beli masyarakat tetap terjaga," kata Dr Sutardjo

Sementara itu, potensi manfaat ekonomi apabila momentum larangan ini dimanfaatkan untuk memperkuat rantai produksi dalam negeri. UMKM lokal dinilai mampu berkembang lebih cepat apabila mendapatkan dukungan teknologi, permodalan, dan akses pasar.

“Jika kebijakan larangan impor pakaian bekas dikawal dengan strategi pemberdayaan UMKM, industri tekstil nasional bisa menjadi penopang ekonomi daerah,” tutur Dr. Sutardjo.

Menutup dialog, Dr. Sutardjo menegaskan pentingnya keseimbangan kebijakan antara penegakan hukum, perlindungan UMKM, dan kepentingan masyarakat umum. Ia menyatakan bahwa larangan impor pakaian bekas tidak boleh sekadar menjadi tindakan represif, tetapi harus menjadi langkah strategis membangun kemandirian industri.

“Kebijakan ini akan berdampak positif jika disertai roadmap yang jelas menuju kedaulatan ekonomi di sektor sandang,” kata Sutardjo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....