Pelaku UMKM Diminta Jangan Asal Pilih Multifinance
- 31 Agt 2026 10:49 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pelaku UMKM perlu lebih cermat sebelum mengambil pembiayaan melalui perusahaan multifinance. Legalitas perusahaan menjadi hal pertama yang harus dipastikan calon debitur. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan masyarakat memilih perusahaan pembiayaan yang resmi dan berizin. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam proses pembiayaan yang dilakukan.
Manajer Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Sulselbar, Andi Marduati, saat menjadi narasumber Teras UMKM Pro 4 RRI Makassar, Minggu 30 Agustus 2026 menjelaskan fungsi perusahaan pembiayaan. Menurutnya, multifinance menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat maupun pelaku usaha sesuai kebutuhan.
“Perusahaan pembiayaan menyediakan fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha, masyarakat mungkin paling familiar dengan pembiayaan kendaraan bermotor. Namun, perusahaan pembiayaan juga dapat menyediakan berbagai jenis pembiayaan lain sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan seperti modal usaha, pembiayaan alat berat, pembiayaan mesin-mesin, pembiayaan pendidikan, umroh dll. Karena itu, calon konsumen perlu melihat produk yang ditawarkan dan memastikan sesuai dengan kebutuhan. ” kata Andi Marduati.
Pembayaran pembiayaan tersebut dilakukan secara angsuran sesuai kesepakatan antara perusahaan dan debitur. Masyarakat juga dapat memastikan legalitas multifinance melalui informasi yang tersedia pada OJK. Daftar perusahaan pembiayaan berizin dapat menjadi rujukan sebelum masyarakat mengajukan pembiayaan.
Andi menyebut produk multifinance tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan kendaraan bermotor. Pembiayaan juga dapat digunakan untuk modal kerja, mesin, alat berat, pendidikan, hingga kebutuhan lainnya. Bagi UMKM, pembiayaan dapat menjadi alternatif ketika membutuhkan kendaraan distribusi atau peralatan produksi. Namun, kebutuhan tersebut harus disesuaikan dengan tujuan dan kemampuan usaha.
OJK juga mengingatkan calon debitur membaca perjanjian sebelum membubuhkan tanda tangan. Isi perjanjian perlu dipahami, termasuk bunga, cicilan, denda, hak, dan kewajiban.
Andi menegaskan kontrak tidak seharusnya ditandatangani hanya karena pembiayaan cepat cair. “Minimal kita baca isi perjanjiannya karena semua diatur di situ,” ujarnya. Dengan memahami legalitas dan isi perjanjian, masyarakat dapat mengurangi risiko kesalahan dalam mengambil pembiayaan. Pembiayaan diharapkan benar-benar menjadi solusi, bukan menambah beban keuangan usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....