OJK Perkuat Pencegahan Kejahatan di Sektor Jasa Keuangan lewat Kegiatan Edukasi

  • 29 Jun 2026 10:19 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus mengintensifkan edukasi keuangan kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan pelindungan konsumen. Selama Januari hingga Mei 2026, sebanyak 159 kegiatan edukasi telah menjangkau 1.823.473 peserta di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Program edukasi tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, aparatur sipil negara, pelaku UMKM, perempuan, komunitas masyarakat, santri, tenaga pengajar, hingga kalangan karyawan. Edukasi dilakukan melalui pertemuan tatap muka maupun platform digital. Materi yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan yang bijak, pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan, hingga peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang masih marak terjadi.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, mengatakan peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu strategi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas secara finansial. "Melalui berbagai kegiatan edukasi yang dilaksanakan secara tatap muka maupun digital, OJK Sulsel Sulbar terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang bijak, pemanfaatan produk jasa keuangan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal," ujar Muchlasin, Minggu 28 Juni 2026.

Selain edukasi, OJK juga memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (TIPI SJK) yang digelar pada 25–26 Juni 2026 di Kantor OJK Sulselbar, Makassar. Kegiatan tersebut melibatkan aparat penegak hukum dan perwakilan lembaga jasa keuangan.

Sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, mekanisme penanganan perkara, serta langkah pencegahan untuk meminimalkan pelanggaran dan praktik fraud di industri keuangan. "Penguatan pemahaman para pemangku kepentingan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, memperkuat budaya integritas, serta meningkatkan efektivitas koordinasi antara OJK, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan dalam menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Muchlasin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....