Ombudsman Sulsel Ingatkan Bahaya Maladministrasi dalam Pelayanan Publik

  • 25 Jun 2026 09:30 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Tingginya ekspektasi masyarakat terhadap layanan pemerintah menjadi tantangan sekaligus pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak lagi cukup diukur dari selesainya sebuah urusan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat merasakan manfaat, kemudahan, dan kepastian saat berhadapan dengan birokrasi.

Pesan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, saat menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Rabu, 24 Juni 2026.

Mengangkat tema “Mendengar dan Berbenah, Demi Pelayanan yang Lebih Responsif dan Transparan”, forum tersebut menjadi ruang temu antara penyelenggara layanan, akademisi, dan para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai strategi peningkatan kualitas pelayanan publik di era digital. Dalam paparannya, Ismu menegaskan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan menuntut layanan yang cepat, mudah, transparan, serta akuntabel. Karena itu, setiap instansi pemerintah dituntut untuk terus beradaptasi dan memperbaiki kualitas layanannya.

Menurutnya, Forum Konsultasi Publik tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial tahunan. FKP harus menjadi wadah yang benar-benar mampu menangkap suara masyarakat, mengidentifikasi persoalan pelayanan, sekaligus melahirkan solusi yang dapat diterapkan secara nyata. "FKP bukan sekadar agenda formal. Forum ini harus menjadi ruang dialog yang jujur untuk mendengar pengalaman masyarakat, mengidentifikasi titik lemah pelayanan, lalu menerjemahkannya menjadi langkah perbaikan yang nyata. Di sinilah fungsi pencegahan maladministrasi bekerja," ujar Ismu.

Ia menjelaskan, berbagai bentuk maladministrasi masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, diskriminasi pelayanan, hingga tidak diberikannya layanan sebagaimana mestinya.

Praktik-praktik tersebut, kata Ismu, bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengurangi nilai pelayanan yang seharusnya diberikan negara kepada warga.

Karena itu, Ombudsman mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat sistem pelayanan melalui peningkatan transparansi, pengembangan layanan digital, penyediaan mekanisme pengaduan yang responsif, serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses evaluasi layanan. “Pelayanan yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemudahan bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain menghadirkan Ombudsman Sulsel, forum tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber lain. Kasubag Umum KPKNL Makassar memaparkan perkembangan standar pelayanan di lingkungan DJKN, sementara Ketua Program Studi Magister Terapan Administrasi Negara STIA LAN Makassar, Dr. Wahyu Nurdiansyah Nurdin, membahas tantangan transformasi pelayanan publik di tengah masyarakat multigenerasi dan perkembangan birokrasi digital.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta terkait pemanfaatan teknologi informasi, penguatan komunikasi publik, penyederhanaan prosedur layanan, hingga pentingnya memastikan akses pelayanan yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat. Bagi Ombudsman, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem atau kelengkapan fasilitas, tetapi juga oleh pengalaman masyarakat saat berinteraksi langsung dengan penyelenggara layanan.

Karena itu, Ismu mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar menempatkan kepuasan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap proses pelayanan.

"Setiap warga yang datang membawa harapan. Tugas kita adalah memastikan mereka pulang membawa kepuasan. Itu yang harus menjadi orientasi utama setiap penyelenggara pelayanan publik," tegasnya.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Ombudsman Sulawesi Selatan berharap seluruh masukan yang muncul tidak berhenti sebagai bahan diskusi semata, melainkan menjadi dasar lahirnya langkah-langkah perbaikan yang konkret dan terukur. Dengan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, pelayanan publik diharapkan semakin responsif, transparan, bebas maladministrasi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang di era modern.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....