OJK: Debt Collector Sita Paksa di Jalan, Ilegal

  • 08 Apr 2026 11:23 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Penagihan atau penarikan kendaraan debitur oleh Debt Collector ditengah jalan tergantung dengan kontrak perjanjian pembiayaan. Hal itu diungkapkan Asisten Manajer Madya OJK Sulselbar Inci Muhammad Darmawan Budi Makassar Selasa, 07 April 2026.

Inci menjelaskan jika didalam kontrak yang sudah ditandatangani mengizinkan pembiayaan melakukan penagihan atau penarikan diluar rumah, itu dinyatakan sah. Namun demikian penarikan oleh debt Collector harus tetap dengan mekanisme surat tugas.

"Dalam hal tidak dapat ditunjukkan surat tugas, maka pembiayaan tidak dapat melakukan penarikan. Di sisi lain, penarikan itu wajib mendapatkan izin dari debitur." tutur Inci Darmawan.

Ditambahkan Inci, jika terjadi penghentian atau penarikan debitur pinggir jalan, selama debitur tidak menandatangani surat serah terima penarikan, maka secara hukum debt collector tidak boleh melakukan penarikan dari kendaraan dimaksud. Jika kondisi penarikan dipaksakan tanpa izin debitur dianggap pelanggaran sehingga dapat dilaporkan ke OJK dengan melakukan perekaman.

"Nanti kami akan lakukan klarifikasi dengan catatan tidak ditandatangani dokumen serah terima dimaksud. Ketika mendapatkan ancaman atau lain sebagainya, ya maka direkam ketika proses tersebut dilakukan karena OJK itu sifatnya objektivitas." Tegasnya.

Rekaman video penarikan secara paksa oleh Debt Collector lanjut Inci merupakan bukti guna menghindari pengaduan yang subjektif. Pengaduan terkait penagihan secara paksa belum tentu terjadi, bila tanpa disertai bukti.

" Jadi penagihan itu sudah diatur mekanismenya bagaimana. Kalau Bapak Ibu merasa ada yang tidak sesuai dengan mekanisme pengaduan, maka dapat dilaporkan segera kepada kami" tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....