OJK Jelaskan SLIK dan Kolektibilitas Kredit, Jangan Tertipu Jasa Pemutihan Ilegal

  • 11 Mar 2026 22:13 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Banyak masyarakat yang masih awam soal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, bahkan tak sedikit yang terjebak tawaran jasa pemutihan kredit ilegal. OJK menegaskan tidak ada pemutihan instan dan mengajak masyarakat memahami cara kerja sistem ini.

Rizky Emilia Isrullah, Certified Financial Planner dan Asisten Manajer Madya OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, menjelaskan secara gamblang apa itu SLIK dan bagaimana sistem ini mencatat rekam jejak kredit seseorang, dalam siaran Pro 1 RRI Makassar, Rabu, 11 Maret 2026. "OJK memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang menampilkan seluruh riwayat transaksi pembayaran kredit yang pernah dilakukan oleh konsumen. Sebelumnya informasi ini dikenal dengan istilah BI Checking, dan sejak 2018 kewenangan operasionalnya beralih ke OJK," terang Rizky.

Rizky memaparkan bahwa kualitas kredit seseorang diukur melalui sistem kolektibilitas dengan lima tingkatan. Kolektibilitas 1 (Lancar) untuk debitur yang selalu membayar tepat waktu. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) untuk tunggakan 1-90 hari. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar) untuk tunggakan 91-120 hari. Kolektibilitas 4 (Diragukan) untuk tunggakan 121-180 hari, dan Kolektibilitas 5 (Macet) untuk tunggakan lebih dari 180 hari.

Terkait maraknya tawaran jasa pemutihan SLIK, Rizky menegaskan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data kredit debitur secara langsung. "OJK berperan sebagai regulator. Pembaruan data kredit merupakan kewenangan masing-masing lembaga keuangan atau Industri Jasa Keuangan yang bersangkutan, bukan OJK. Jadi jika ada yang menawarkan jasa pemutihan SLIK, patut dicurigai," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas produk dan layanan keuangan melalui kanal resmi OJK. Konsumen dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau mengakses IASC.ojk.go.id untuk konsultasi dan pengaduan. OJK juga mengingatkan prinsip 2L: Legal dan Logis, sebagai panduan dalam memilih layanan keuangan.

Rekomendasi Berita