OJK Sulselbar Catat Penyaluran Pinjol Naik Setiap Tahun Terlebih di Bulan Ramadan
- 11 Mar 2026 19:54 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mencatat penyaluran pembiayaan industri fintech lending atau pinjaman online mengalami tren peningkatan di tahun 2025 bahkan diperkirakan bisa meningkatkan selama bulan ramadan 2026. Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin mengatakan dibandingkan tahun 2024 lalu di periode yang sama, pada Desember tahun 2025 penyaluran pinjaman daring mencapai Rp2,39 triliun dari sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp1,78 triliun.
Menurutnya dengan tingginya penyaluran pinjaman online, bisa saja terjadi kredit macet terlebih pasca lebaran 2026. Olehnya itu, berbagi upaya tetap dilakukan salah satunya mengedukasi masyarakat khususnya generasi milenial termasuk UMKM untuk bijak mengelola keuangan.
"Biasanya memang kalau moment-moment seperti ini, pasti fintech naik tapi kami tetap melakukan upaya preventif khususnya ke kaula muda untuk lebih bijak menggunakannya," kata Muchlasin, Rabu 11 Maret 2026.
Menurutnya dengan masih minimnya literasi masyarakat tentang keuangan, kerap pinjaman yang diambil dianggap sepele. "Misalnya kan saya ngambil Rp10 juta terus saya cuma kembalikan Rp11 juta, yah paling cuma sekian persen pengembaliannya, tapi harus dilihat dulu berapa lama jangka waktunya. Jadi kemampuan literasi untuk membayar bulanannya yang kita fokuskan ke situ," jelas Muchlasin.
Sementara itu, seorang anak muda, Ika menyarankan agar dana yang diambil dari aplikasi pinjaman online digunakan sesuai kebutuhan. "Jadi kalau sekadar untuk barang yang tidak terlalu penting, mending tahan-tahan mi dulu untuk tidak beli. Beli saja sesuai kebutuhan," ungkap Ika.
Di sisi lain, terkait tingginya pinjol di bulan ramadan, ika menilai anak muda bisa melakukan kegiatan positif dalam menghasilkan uang di bulan ramadan misalnya berjualan jajanan takjil hingga memanfaatkan media sosial untuk berjualan. Ika juga mengajak seluruh anak muda yang melakukan fintech lending untuk memastikan aplikasi pinjol yang digunakan adalah aplikasi yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK.