OJK Ingatkan Warga Cek Legalitas Perusahaan Asuransi
- 07 Mar 2026 11:14 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat edukasi mengenai perlindungan konsumen di sektor asuransi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin mengingatkan warga untuk selalu memastikan legalitas perusahaan asuransi sebelum membeli produk untuk menghindari potensi kerugian di masa depan akibat perusahaan yang tidak terdaftar.
Muchlasin mengungkapkan adanya gap yang cukup besar antara tingkat literasi dan inklusi asuransi. " Berdasarkan survei tahun 2025, sekitar 45% masyarakat sudah paham mengenai asuransi, namun baru sekitar 12% yang benar-benar memanfaatkannya. Masalah kepercayaan dan ketakutan akan premi yang dianggap membebani masih menjadi kendala utama bagi masyarakat Indonesia," kata Muchlasin saat hadir di studio pro 4 RRI Makassar, kamis, 5 Maret 2026,
Untuk melindungi konsumen, OJK menyediakan berbagai kanal pengaduan jika terjadi sengketa dengan perusahaan jasa keuangan. Masyarakat dapat melapor melalui Portal Perlindungan Konsumen (APPK), kontak 157, maupun layanan WhatsApp resmi OJK.
Muchlasin menegaskan bahwa OJK berdiri di tengah untuk memastikan hak dan kewajiban baik penyedia jasa maupun konsumen terpenuhi sesuai kontrak. Ia juga membagikan tips penting, yakni adanya masa look-up period atau masa tinjau.
"Konsumen memiliki hak untuk membatalkan polis dalam jangka waktu tertentu (biasanya 7-14 hari) jika setelah membaca detail perjanjian ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan penjelasan awal," kata Muchlasin. "Hak ini seringkali tidak diketahui masyarakat sehingga mereka merasa terjebak setelah membeli polis."
Muchlasin mengimbau masyarakat untuk rajin membaca ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) yang kini dibuat lebih sederhana oleh perusahaan asuransi atas arahan OJK. Dengan memahami isi kontrak secara teliti dan memastikan adanya logo "Berizin dan Diawasi OJK", masyarakat dapat lebih tenang dalam memproteksi masa depan finansial mereka.