Memahami ARA dan ARB dalam Perdagangan Saham
- 24 Feb 2026 09:16 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Dalam aktivitas perdagangan saham, investor kerap mendengar istilah ARA dan ARB. Keduanya merupakan bagian dari mekanisme pengendalian harga yang diterapkan di pasar modal Indonesia untuk menjaga stabilitas perdagangan. Penjelasan mengenai mekanisme ini juga banyak dipaparkan dalam berbagai literatur edukasi pasar modal, salah satunya artikel edukatif yang dimuat di laman mstock.miraeasset.co.id tentang ARA dan ARB.
ARA atau Auto Rejection Atas adalah batas kenaikan maksimum harga saham dalam satu hari perdagangan. Sementara ARB atau Auto Rejection Bawah merupakan batas penurunan maksimum harga saham dalam satu sesi perdagangan.
Apabila harga saham telah mencapai batas ARA atau ARB, maka sistem perdagangan akan secara otomatis menolak penawaran beli atau jual yang melebihi batas tersebut. Dengan demikian, transaksi tidak dapat dilakukan di luar rentang harga yang telah ditetapkan.
Mekanisme ini diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari sistem perlindungan pasar. Tujuannya untuk mencegah lonjakan atau penurunan harga yang tidak wajar dalam waktu singkat.
ARA dan ARB dirancang sebagai penyeimbang agar volatilitas pasar tetap terkendali. Tanpa pembatasan ini, pergerakan harga saham bisa menjadi sangat ekstrem akibat spekulasi, aksi panik, maupun sentimen eksternal yang tiba-tiba muncul.
Dengan memahami ARA dan ARB, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih rasional dan tidak mudah terpengaruh oleh fluktuasi harga jangka pendek.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....