Atasi Pinjol Ilegal OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi

  • 21 Mei 2025 21:42 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 16 kementerian dan lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi. Satgas ini bertugas menangani keuangan ilegal termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pada program obrolan lifestyle PRO 4 RRI Makassar edisi Rabu, 21 Mei 2025, Stella Martje Matitaputty, Analis kantor OJK Provinsi Sulsel & Sulbar mengatakan, “OJK tidak bisa bekerja sendiri, karena penutupan dan penindakan pinjol ilegal butuh kerja sama dengan Kominfo dan Kepolisian,” ungkapnya.

Pinjol ilegal marak terjadi dan kerap menyasar masyarakat menengah ke bawah. Mereka menawarkan pinjaman cepat dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak manusiawi.

"Jika ada pengaduan, OJK akan meneruskan informasi ke Satgas untuk tindakan lanjutan. Situs ilegal dapat langsung diblokir bila terbukti merugikan masyarakat, "tambahnya.

Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam memberantas pinjol ilegal secara tuntas. Masyarakat pun diminta melapor jika menemukan aktivitas pinjol yang mencurigakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....