Influencer Investasi Kian Marak, OJK Minta Masyarakat Tetap Kritis
- 01 Agt 2026 19:14 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Maraknya Influencer di media sosial kini memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membentuk opini publik, termasuk dalam memberikan rekomendasi produk investasi seperti saham. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak serta-merta mengikuti setiap rekomendasi yang disampaikan tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Manajer Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK 2 Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Ayu Ardhillah Anwar dalam Obrolan Teras UMKM Pro4 RRI Makassar edisi Kamis, 30 Juli 2026, mengatakan bahwa keberadaan influencer merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari di era digital. Dengan semakin luasnya akses masyarakat terhadap media sosial, siapa pun dapat menjadi influencer dan memiliki banyak pengikut yang cenderung mengikuti rekomendasi yang diberikan.
“Masyarakat harus bersikap lebih kritis ketika influencer memberikan rekomendasi terkait investasi saham, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menelusuri apakah influencer tersebut memang bekerja sama secara resmi dengan perusahaan sekuritas atau perusahaan efek yang berizin di pasar modal”, ucap Ayu.
Ayu menjelaskan bahwa tidak semua orang dapat memasarkan produk investasi di pasar modal. Hanya pihak yang telah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atau Wakil Manajer Investasi (WMI), yang berwenang memasarkan produk pasar modal kepada masyarakat.
"Jika influencer tersebut belum memiliki izin tersebut, tetapi hanya bekerja sama dengan perusahaan efek, maka kerja sama itu dapat dipandang sebagai bagian dari kegiatan promosi atau pemasaran. Namun, masyarakat tidak boleh langsung mengikuti ajakan untuk membeli saham hanya karena melihat rekomendasi dari influencer," jelas Ayu.
Ayu menegaskan bahwa setiap calon investor harus tetap melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan investasi. Masyarakat perlu memastikan bahwa produk yang ditawarkan benar-benar legal, berada di bawah pengawasan OJK, serta sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasinya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh fenomena fear of missing out (FOMO) atau sekadar ikut-ikutan berinvestasi karena tren di media sosial. “Sebelum memutuskan membeli suatu produk investasi, penting untuk mencari informasi dari sumber yang kredibel dan memastikan legalitas produk tersebut agar terhindar dari potensi kerugian”, terang Ayu
Dengan demikian, literasi keuangan menjadi bekal penting bagi masyarakat agar mampu membedakan informasi yang valid dari sekadar opini atau promosi di media sosial, sehingga setiap keputusan investasi dilakukan secara rasional, aman, dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....