Awas Logo Palsu! Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Halal Produk di BPJPH
- 22 Jul 2026 20:25 WIB
- Makassar
KBRN,Makassar - Konsultan UMKM UPT PULT KUM KM Sulsel, Yusri, menjelaskan sertifikasi halal yang sebelumnya diterbitkan oleh MUI, kini telah dialihkan penuh ke pemerintah di bawah BPJPH Kementerian Agama. Perkembangan regulasi penjaminan produk halal di Indonesia membawa perubahan signifikan pada bentuk logo serta kewenangan lembaga penerbit resmi di tingkat nasional.
Ia menambahkan, perubahan wewenang lembaga pengelola tersebut secara langsung mengubah bentuk visual simbol halal yang wajib tertera pada seluruh kemasan produk dagang. Yusri menerangkan, logo halal resmi saat ini berbentuk kotak berwarna ungu dengan motif gunungan wayang, tulisan Halal Indonesia, serta nomor ID sertifikat.
"Konsumen harus cermat memperhatikan logo warna ungu terbaru sebagai bukti sah bahwa suatu produk makanan atau minuman telah terdaftar," terang Bang Yusri.
Ia menyebutkan, keberadaan nomor ID registrasi yang tercantum di bawah logo ungu menjadi kunci utama bagi masyarakat untuk memverifikasi keaslian dokumen sertifikasi produk. Diungkapkan, masyarakat dapat langsung memasukkan nomor ID sertifikat tersebut ke dalam sistem pencarian online BPJPH guna menguji keaslian data produk.
Yusri menegaskan, mencegah adanya oknum nakal yang memalsukan nomor registrasi halal, pengawasan berkala di lapangan terus digalakkan oleh satuan tugas khusus demi. "Satgas BPJPH di tingkat provinsi akan melakukan pengawasan ketat dan tidak ragu memberikan sanksi pidana atas tindakan pemalsuan sertifikat," tegas Konsultan PULT Sulsel ini saat hadir di dialog Teras UMKM Pro 4 RRI Makassar Rabu, 22 Juli 2026.
Yusri menghimbau para pelaku UMKM yang telah mengantongi sertifikat resmi dituntut untuk senantiasa menjaga kebersihan serta kehalalan bahan baku sesuai prosedur. "Integritas produsen dalam mempertahankan standar halal sangat diperlukan agar rasa percaya dan rasa aman konsumen tetap terjaga," pesan Bang Yus.
"Bagi UMKM yang masih bingung mengurus dokumen halal dapat berkonsultasi gratis ke kantor PULT Sulsel maupun jaringan KUA terdekat," tanda Muhammad Yusri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....