Syarat dan Prosedur Terbaru Pengurusan Sertifikat Halal Bagi UMKM
- 22 Jul 2026 20:25 WIB
- Makassar
KBRN,Makassar - Pemerintah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga batas akhir tahun 2026. Konsultan UMKM dari UPT PULT KUM KM Sulsel Yusri mengatakan, aturan tersebut telah diberlakukan sejak 2024, namun diperpanjang hingga 18 Oktober 2026 agar pelaku UMKM memiliki waktu lebih memadai.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, penundaan serta perpanjangan tenggat waktu tersebut dimanfaatkan oleh instansi pemerintah daerah untuk semakin aktif turun ke lapangan merangkul para pengusaha kecil. "Kami di UPT PULT Sulsel memiliki sembilan konsultan yang siap membantu penuh teman-teman UMKM mulai dari legalitas usaha hingga sertifikasi halal," tegas Konsultan UPT PULT KUM KM Sulsel ini.
Mengenai pengurusan legalitas, Yusri menyebut seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar PIRT menjadi fondasi penting sebelum diajukannya proses penjaminan kehalalan suatu produk. "Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan langkah krusial untuk meningkatkan daya saing produk lokal agar setara dengan industri skala besar," sebut Yusri.
Muhammad Yusri menerangkan, kehadiran logo halal resmi yang berada pada kemasan luar bertindak sebagai sarana komunikasi utama antara produsen dan calon konsumen di pasaran. "Kemasan ibarat penjual tanpa mulut atau silent salesman, sehingga seluruh informasi valid mengenai status kehalalan produk tercantum secara transparan di sana," terang Konsultan Konsultan Rumah Kemasan KUKM Sulsel ini.
Bang Yusri ini menjelaskan, fokus utama dari regulasi ketat Wajib Halal Oktober 2026 ini akan diprioritaskan pada sektor komoditas makanan, minuman, serta hulu penyedia bahan baku. "Selain kuliner, sektor Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) wajib bersertifikat halal karena mereka merupakan pemasok utama warung makan hingga catering," sebutnya.
Menyinggung Ketika tidak memiliki sertifikat halal, Muhammad Yusri menegaskan, sanksi tegas berupa teguran tertulis hingga penarikan produk akan diberikan bagi pelaku usaha yang membandel setelah tenggat waktu berakhir. "Pemerintah Sulsel tidak ingin UMKM terkendala, sehingga tahun ini Bapak Gubernur mengalokasikan program sertifikasi halal reguler untuk 152 UMKM," ujar Yusri.
Konsultan UMKM dari UPT PULT KUM KM Sulsel Yusri menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat memanfaatkan berbagai saluran pelayanan resmi pemerintah terdekat guna berkonsultasi mengenai prosedur halal ini. "Pelaku usaha dapat langsung mendatangi kantor UPT PULT Sulsel atau kantor KUA terdekat yang kini sudah dilengkapi dengan petugas pendamping halal," imbau Yusri saat berdialog bersama Pro 4 RRI Makassar Rabu, 22 Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....