Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang

  • 13 Mar 2026 21:30 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penyaluran BBM subsidi yang terjadi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pelangsiran BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Informasi awal menyebutkan adanya aktivitas pengisian BBM oleh sebuah mobil box yang diduga memiliki tandon besar di dalam kendaraan. Mobil tersebut disebut melakukan pengisian BBM berulang di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola di Sudiang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina langsung melakukan pengecekan lapangan serta menelusuri data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU terkait. Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, menjelaskan hasil investigasi menemukan adanya transaksi Biosolar yang tidak wajar.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelasnya pada Jumat, 13 Maret 2026.

Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku bagi lembaga penyalur BBM subsidi. “Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” tambah Yoga.

Selain itu, sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di lokasi yang sama menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keamanan. Setelah dilakukan pengecekan internal, Pertamina memastikan pengisian dalam video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite, bukan BBM bersubsidi.

Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keselamatan tetap tidak diperkenankan karena berpotensi menimbulkan risiko. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban distribusi BBM agar berjalan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan.

“Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi ketentuan operasional, termasuk memastikan pengisian BBM dilakukan menggunakan wadah yang memenuhi standar keamanan,” ujarnya pada Jumat, 13 Maret 2026.

Pertamina juga terus memperkuat pengawasan distribusi BBM dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran distribusi BBM melalui layanan Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....