Sertifikat Halal Jadi Jaminan Kepercayaan Konsumen
- 03 Mar 2026 14:40 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar- Logo halal memiliki peran yang sangat penting bagi setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), baik skala kecil maupun menengah ke atas. Namun, masih banyak masyarakat yang memandang sertifikat halal hanya sebagai kewajiban administratif, bahkan sekadar stiker pelengkap pada kemasan produk.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Jaminan Produk Halal Wilayah Sulawesi Selatan, Ahmad Muchlis, saat menjadi narasumber dalam Program Teras UMKM di RRI Makassar, Senin, 2 Maret 2026. Tema yang diangkat dalam dialog tersebut adalah “Sertifikat Halal bukan Sekadar Label tapi Jaminan Kepercayaan”.
Pria yang akrab disapa Daeng Ahmad itu menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya formalitas, melainkan bentuk komitmen pelaku usaha kepada konsumennya. Menurutnya, sertifikat halal adalah janji yang diberikan penjual kepada pelanggan.
" Ketika seorang ibu membeli produk di pasar, maka sebagai pelaku usaha sudah sepatutnya memberikan rasa aman melalui sertifikasi halal," ucap Daeng Ahmad. "Dengan adanya jaminan tersebut, pembeli akan merasa lebih tenang dan puas terhadap produk yang dikonsumsi."
Daeng Ahmad menjelaskan bahwa di balik label halal terdapat makna integritas. Logo tersebut menyampaikan pesan kepada konsumen bahwa bahan baku yang digunakan terjamin, proses produksi dilakukan secara higienis, serta seluruh tahapan telah memenuhi standar kehalalan.
"Khususnya bagi umat Muslim, keberadaan sertifikat halal memberikan ketenangan batin. Produk yang telah tersertifikasi diyakini telah melalui proses pemeriksaan yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya," ucap Daeng Ahmad.
Karena itu, sertifikasi halal disebut sebagai jembatan kepercayaan yang kokoh antara pelaku usaha dan konsumen. Melalui tahapan yang telah diverifikasi secara menyeluruh, sertifikat halal menjadi bukti nyata bahwa produk tidak hanya layak secara kualitas, tetapi juga terjamin kehalalannya secara hakiki.