Pertamina Sosialiasi Penggunaan Gas LPG Subsidi
- 19 Feb 2026 11:52 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makasssar – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kembali mensosialisasikan penggunaan gas LPG subsidi , agar tepat sasaran di masyarakat yang membutuhkan, dimana ada delapan usaha yang tidak dibolehkan menggunakannya , berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.
Hal ini diungkapkan, Sales Brand Manager Sulselbar VI Gas,PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Wahyu Purwatmo, Rabu, 18 Februari 2026. Ia menyebutkan sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Migas, ini terkait dengan LPG tepat sasaran agar pengunannya diperuntukkan untuk kalangan yang kurang mampu.
Dikatakan, delapan usaha tersebut, pertama restoran baik yang kecil menengah hingga besar tidak boleh menggunakan gas LPG 3kg, kemudian sektor perhotelan, selanjutnya yang paling banyak menggunakan usaha binatu atau laundry, “Ini terus kami sosialisasikan, dan butuh kerjasama Pemprov Sulsel, Pemda untuk sama-sama menyampaikan kepada masyarakat, dimana yang paling banyak pemakaiannya usaha binatu atau laundry, dan kami edukasi terus ke usaha-usaha laundry untuk beralih penggunaan menjadi lpg non subsidi,” sebutnya.
Selain itu juga, Ia menambahkan untuk usaha batik, usaha jasa las harus menggunakan LPG non-subsidi, usaha tani tembakau,usaha peternakan dan usaha pertanian, “Usaha pertanian ini dipertegas dengan ketentuan yang berlaku oleh Pemerintah Pusat, bahwasannya usaha pertanian di luar daerah yang masuk konversi - konversi pertanian, kalau wilayah-wilayah yang masuk konversi pertani di wilayah Sulsel ini ada beberapa ya misalkan seperti bone ya itu kan masuk wilayah konversi pemerintah, nah ini diperkenankan untuk petani menggunakan LPG 3 kilo hanya untuk petani sasaran yang dulunya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
Sedangkan untuk usaha peternakan baik kecil, menengah, maupun besar ini memang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg, “Kami ingin menyampaikan pesannya diharapkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan LPG 3 kilo agar tepat sasaran nah ini memang perlu peran serta masyarakat dan pemda setempat untuk bisa mengedukasi dan juga melakukan pengawasan kaitannya dengan penggunaan LPG 3 kilo agar tepat sasaran,” terangnya
Wahyu Purwatmo menyatakan, walaupun surat dari Dirjen Migas diterbitkan sejak 2022,namun edukasi diharapkan tetap dilakukan, oleh Pemerintah Daerah dan unsur terkait, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penggunaan LPG 3kg ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....