Usia Pakai Barang dan Trik Marketing Planned Obsolescence
- 07 Feb 2026 11:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Setiap barang yang kita beli memiliki usia pakai, yaitu lamanya barang bisa digunakan sebelum tidak berfungsi lagi. Usia pakai tergantung pada kualitas bahan, teknologi yang digunakan, dan cara pemeliharaan oleh pemilik.
Dalam dunia produksi dan pemasaran modern, usia pakai ini sering kali tidak hanya ditentukan oleh keterusan fungsi secara teknis, tetapi juga oleh strategi bisnis yang disebut planned obsolescence atau keusangan yang direncanakan.
Planned obsolescence menurut wikipedia adalah konsep di mana suatu produk dibuat dengan sengaja memiliki umur pakai yang terbatas atau cepat terasa usang oleh konsumen, meskipun secara teknis masih dapat berfungsi. Tujuannya bukan semata untuk inovasi, tetapi untuk mendorong konsumen membeli produk baru dalam siklus waktu yang lebih pendek. Dalam istilah ekonomi, hal ini berarti memperpendek siklus penggantian produk agar volume penjualan tetap tinggi.
Strategi ini muncul di awal abad ke-20 dan pernah diaplikasikan dalam berbagai industri, seperti perilaku kartel lampu pijar yang mengatur umur lampu agar cepat padam sehingga perlu diganti lagi. Usia pakai yang direncanakan seperti ini sering kali tidak diketahui oleh konsumen saat membeli produk karena ada asimetri informasi antara produsen dan pembeli.
Dalam pemasaran modern, planned obsolescence dipadukan dengan teknik promosi yang membuat produk lama terlihat kurang menarik atau kurang kompatibel dengan sistem baru. Misalnya, perangkat teknologi sering memperkenalkan fitur baru atau pembaruan perangkat lunak yang membuat versi sebelumnya terasa kurang memadai, sehingga konsumen terdorong untuk memperbarui barang meskipun barang lama masih berfungsi.
Dampak dari strategi ini tidak hanya dirasakan secara ekonomi oleh konsumen yang harus sering membeli barang baru, tetapi juga secara lingkungan. Seringnya barang dibuang sebelum benar-benar tidak berfungsi menambah jumlah limbah, mempercepat penggunaan sumber daya, dan menimbulkan tantangan besar dalam pengelolaan sampah elektronik. Karena itu, perdebatan tentang etika pemasaran dan tanggung jawab produsen semakin menguat, termasuk kajian di hukum perlindungan konsumen dan dorongan terhadap desain yang lebih tahan lama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....