KPP Pratama Maros Dorong Tertib Bukti Potong A2
- 04 Feb 2026 18:11 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan pajak serta memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menyelenggarakan Sosialisasi Penerbitan Bukti Potong 1721 A2 melalui sistem Coretax bagi bendaharawan pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, yakni pada 29 Januari 2026 serta 3 hingga 5 Februari 2026, bertempat di Aula KPP Pratama Maros, Jalan Jenderal Sudirman Km. 28, Kabupaten Maros.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh bendaharawan pemerintah dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros dan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Sebanyak 70 peserta ambil bagian dalam kegiatan ini dan dibagi ke dalam empat gelombang pelaksanaan guna menjamin efektivitas penyampaian materi, optimalisasi interaksi, serta pendalaman praktik langsung penggunaan sistem Coretax.
Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mempersiapkan bendaharawan pemerintah agar mampu menjalankan kewajiban penerbitan Bukti Potong 1721 A2 secara tertib, akurat, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Sosialisasi ini kami laksanakan untuk memastikan bendaharawan pemerintah memiliki pemahaman yang memadai dan kesiapan teknis dalam menerbitkan Bukti Potong 1721 A2 bagi pegawai di unit kerjanya masing-masing, khususnya melalui pemanfaatan sistem Coretax,” ujar Khris Rolanto, Rabu, 4 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Bukti Potong 1721 A2 memiliki peran strategis dalam proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, karena menjadi dasar utama bagi pegawai dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.
“Untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax, termasuk penerbitan Bukti Potong A2. Oleh karena itu, dukungan bendaharawan pemerintah menjadi sangat krusial agar seluruh ASN, baik di Kabupaten Maros maupun Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dapat melaporkan SPT Tahunannya secara benar dan tepat waktu,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal ini tercermin dari keaktifan dalam sesi diskusi dan tanya jawab, serta keterlibatan langsung dalam praktik penerbitan Bukti Potong 1721 A2 melalui sistem Coretax menggunakan perangkat komputer masing-masing. Petugas KPP Pratama Maros turut memberikan pendampingan intensif untuk memastikan setiap tahapan proses dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh peserta.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami mengapresiasi inisiatif KPP Pratama Maros yang secara proaktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada bendaharawan pemerintah. Kegiatan ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak ASN sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan Coretax sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap bendaharawan pemerintah semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung kepatuhan pajak, sehingga tercipta sistem administrasi perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....