Target Pajak Sulselbartra 2026 Naik Rp20,51 Triliun
- 26 Jan 2026 20:14 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) memproyeksikan kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan mengalami perbaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Optimisme ini didorong oleh meningkatnya aktivitas administrasi pemerintahan yang dinilai mampu menciptakan efek domino terhadap pertumbuhan sektor-sektor usaha strategis di daerah.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak wilayah Sulselbartra pada 2026 ditetapkan sebesar Rp20,51 triliun, meningkat dari target 2025 yang mencapai Rp18,913 triliun.
“Belanja dan aktivitas administrasi pemerintahan menjadi salah satu penggerak utama. Dari pemetaan potensi yang kami lakukan sejak awal tahun, sektor ini menunjukkan sinyal kuat terhadap peningkatan penerimaan pajak,” kata Adnan dalam rilis kinerja APBN regional Sulsel hingga 31 Desember 2025 di Gedung Keuangan Negara II Makassar, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, masifnya pelaksanaan proyek dan program pemerintah tidak hanya berdampak langsung pada penerimaan dari sektor administrasi pemerintahan, tetapi juga menggerakkan sektor pendukung lainnya. Mulai dari jasa persewaan alat berat, transportasi, hingga perhotelan yang mengalami peningkatan tingkat hunian seiring intensitas kegiatan proyek.
“Ketika aktivitas proyek berjalan, maka sektor lain ikut bergerak. Ini yang kami sebut efek domino. Di akhir tahun lalu, sektor real estate menunjukkan pertumbuhan positif, yang menandakan adanya peningkatan daya beli dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Pada 2025, penerimaan pajak wilayah Sulselbartra tercatat sebesar Rp15,86 triliun atau 83,92 persen dari target Rp18,913 triliun. Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi penerimaan mencapai Rp11,29 triliun atau 84,59 persen dari target Rp13,35 triliun.
| Baca juga: Pelindo Regional 4 Catat Pertumbuhan Positif |
Struktur penerimaan pajak di Sulsel didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp4,9 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Rp5,3 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp76,4 miliar, serta pajak lainnya sebesar Rp1,1 triliun.
Meski capaian tersebut cukup solid, Adnan mengakui bahwa kinerja penerimaan pajak Sulsel pada 2025 masih mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan pertumbuhan bruto negatif -3,51 persen dan pertumbuhan netto negatif -3,31 persen.
Dari sisi sektoral, perdagangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Sulsel dengan kontribusi 27,31 persen atau sekitar Rp3,084 triliun, disusul sektor administrasi pemerintahan 27,08 persen atau Rp3,059 triliun, pertambangan 10,29 persen atau Rp1,162 triliun, industri pengolahan 9,15 persen atau Rp631 miliar, serta pengangkutan dan pergudangan 5,58 persen atau sekitar Rp1,033 triliun.
Penerimaan pajak tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, antara lain manajemen konstruksi pembangunan Stadion Sudiang, renovasi dan rehabilitasi sekolah rakyat, pengembangan sarana dan prasarana UIN Alauddin, hingga program cetak sawah di wilayah Sulawesi Selatan.
Dengan tren aktivitas ekonomi yang diproyeksikan meningkat dan dukungan belanja pemerintah yang berkelanjutan, DJP Sulselbartra menilai 2026 berpotensi menjadi tahun pemulihan sekaligus penguatan kinerja perpajakan regional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....