KPP Pratama Palopo Luncurkan Piagam Wajib Pajak
- 05 Des 2025 21:12 WIB
- Makassar
KBRN, Palopo : Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dirangkaikan dengan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Palopo, meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Kepala KPP Pratama Palopo, Agung Pranoto Eko Putro, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya sinergi di tengah dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang. "Seluruh layanan KPP tidak dipungut biaya alias gratis, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak dan mitra strategis atas dukungan terhadap pelaksanaan tugas perpajakan" ujarnya Kamis (4/12/2025).
Sesi materi menghadirkan pemaparan dari Muh. Idham Halid, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo, yang menjelaskan berbagai layanan perpajakan, standar waktu penyelesaiannya, serta tata cara pengajuan permohonan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun secara daring melalui Coretax. Ia turut mendorong peserta untuk segera mengaktifkan akun Coretax guna mempermudah pelaporan SPT, pembuatan kode billing, dan akses layanan lainnya secara mandiri.
Diskusi berlangsung interaktif ketika perwakilan wajib pajak badan menyampaikan tantangan terkait kompleksitas unit usaha mereka yang tersebar. Mereka berharap adanya komunikasi yang lebih sinergis terkait kebijakan dan produk layanan perpajakan. Menanggapi hal tersebut, Agung menegaskan bahwa KPP Pratama Palopo berkomitmen memperkuat komunikasi serta menjadikan masukan peserta sebagai dasar perbaikan layanan.
Pada sesi berikutnya, Kepala KPPN Makale, Pierra Santos Halomoan Lumban Tobing, mengangkat isu dana transfer yang turut mempengaruhi penerimaan pajak. Ia mengapresiasi semangat KPP Pratama Palopo dalam mengimplementasikan Coretax. Menanggapi hal ini, KPP menyampaikan bahwa pendampingan kepada instansi pemerintah terus diperluas melalui berbagai bimbingan teknis, termasuk yang akan dilaksanakan di Tana Toraja, Luwu Timur, dan wilayah lainnya.
Puncak acara ditandai dengan peluncuran Piagam Wajib Pajak oleh Agung Pranoto Eko Putro. Dokumen ini memuat hak dan kewajiban wajib pajak serta standar layanan KPP sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....