Tilang Elektronik Diberlakukan di Gowa, ini Lima Titik Lokasinya
- 15 Jan 2025 09:41 WIB
- Makassar
KBRN, Gowa: Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Gowa TA 2025 mulai berlaku di bulan januari ini. Kasat Lantas polres gowa IPTU Bahrul, S., S.H., M.M. saat dikonfirmasi by telpon ,Rabu (15/1/2025) mengatakan kabupaten gowa tahun ini baru di berlakukan e-tilang kamera secara statis dengan 5 titik tiang yang dipasangi kamera ETLE. Adapun titik kamera berada di jalan sultan hasanuddin batas kota makassar dan gowa terdapat dua titik kamera kemudian di jalan poros gowa-takalar di palangga dan titik selanjutnya di jalan malino dan jalan Tun Abdul Razak di mako Polres Gowa.
Dikatakan format tekhnis dengan tiga hari masa pengiriman surat konfirmasi, lima hari untuk konfirmasi pemilik kendaraan ke front office polres gowa dan tujuh hari masa penyelesaian denda tilang diberikan bagi pengendara kendaraan
“Sistemnya meng-capture setiap kendaraan yang lewat situ, Kendaraan roda dua maupun roda empat itu sistemnya foto. Kendaraan teridentifikasi, identitas alamat pemilik pelanggarannya ada,” jelas IPTU Bahrul
Kasat Lantas polres gowa IPTU Bahrul, S., S.H., M.M. menambahkan Kalau sudah tervalidasi pengendara akan di kasih surat ke alamat yang bersangkutan , dikirim via kantor pos maupun JNE. Setelah surat diterima, pelanggar datang ke kantor front office , baru muncul surat tilang.
Dikatakan Jenis pelanggaran yang tertangkap oleh sistem ETLE ini bervariasi, mulai dari tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berboncengan tiga, kelebihan dimensi, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
Kasat Lantas polres gowa IPTU Bahrul, S., S.H., M.M. mengungkapkan bagi pengendara yang tertangkap kamera pelanggaran ETLE secara otomatis masuk ke grup dan validasi secara ETLE Nasional selanjutnya akan diberikan surat konfirmasi pelanggar. Sementara itu Pihak nya terus akan melakukan pengadaan kamera ETLE untuk tahun 2025 ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....