Pilar Hukum Peradilan dalam Pappaseng Bugis
- 13 Mei 2026 12:45 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, MAKASSAR – Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 4 Makassar kembali menggelar program Pembinaan Bahasa Daerah pada Rabu, 13 Mei 2026. Diskusi kali ini mengangkat tema "Pilar Hukum Peradilan dalam Pappaseng Bugis" dengan menghadirkan narasumber Andi Herlina, S.S., M.Pd., yang merupakan Penyuluh Bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam balutan dialog interaktif tersebut, dibahas mengenai kekayaan nilai luhur masyarakat Bugis dalam mengatur tatanan sosial melalui kearifan lokal.
Andi Herlina menjelaskan bahwa jauh sebelum hukum modern dikenal secara luas, suku bangsa di Indonesia, khususnya Bugis, telah memiliki pedoman kuat yang mengatur hubungan sosial. Hal ini bertujuan agar tercipta kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan sehari-hari. Dalam masyarakat Bugis, sistem norma tersebut dikenal dengan istilah Pangadereng, yang mencakup lima pilar utama: Ade (adat), Rapang (contoh/teladan), Wari (tata cara), Bicara (peradilan), dan Sara (syariat).
Fokus pembahasan kali ini tertuju pada aspek Bicara, yang merupakan dimensi peradilan dalam struktur Pangadereng. Menurut Andi Herlina, Bicara mempersoalkan hak dan kewajiban setiap individu atau badan hukum dalam interaksi sosial. "Bicara mengandung aspek normatif dalam mengatur tingkah laku setiap subjek hukum dalam lingkungan yang lebih luas untuk berinteraksi secara timbal balik," ungkap Andi Herlina saat memaparkan materi di studio RRI.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pesan-pesan mengenai hukum peradilan ini banyak terdokumentasi dalam karya sastra Bugis, salah satunya adalah Pappaseng (pesan leluhur). Terdapat kutipan legendaris yang menyebutkan empat akar atau pilar hukum peradilan, yakni: tuttu e wali-wali (tuntutan kedua belah pihak), gau e wali-wali (perilaku kedua belah pihak), onro e wali-wali (kedudukan masyarakat kedua belah pihak), dan sabbie wali-wali (saksi kedua belah pihak). Keempat unsur inilah yang menjadi dasar pertimbangan utama dalam memutus suatu perkara.
" Apabila keputusan hukum diambil dengan adil berdasarkan empat pilar tersebut, maka akan membawa dampak positif yang luas bagi stabilitas wilayah. Andi Herlina mengutip filosofi Bugis yang berbunyi: "Narekko marette eppa'i ure'na bicarae, malai ase pabbanuae, maega anana ri wanuae, maroa tanae rilolangi." Artinya, jika empat urat hukum tersebut ditegakkan, maka padi akan subur, penduduk bertambah (sejahtera), dan negeri akan menjadi ramai serta makmur, " Ucapnya.
Kutipan tersebut menggambarkan bahwa keadilan hukum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. "Apabila keputusan telah didasari oleh keempat pilar tersebut, maka keputusan akan membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat. Hal ini menggambarkan keadaan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan nyaman karena hak-hak mereka terlindungi secara hukum," jelas Andi Herlina dalam sesi wawancara tersebut.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa kepastian hukum melalui nilai Bicara dapat meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat. Dengan kesadaran akan hak dan kewajiban, setiap lapisan masyarakat akan memiliki semangat kebersamaan. Perbedaan tidak lagi dipandang sebagai pemicu perpecahan, melainkan kekuatan yang bernaung di bawah payung perdamaian dan kepastian hukum yang kokoh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....