Siapa yang Berhak Menerima Kurban? Ini Penjelasannya

  • 10 Mei 2026 08:26 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar: Ibadah kurban memiliki nilai ibadah sekaligus kepedulian sosial bagi umat Islam. Daging kurban dibagikan kepada golongan yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam.

Dilansir dari BAZNAS RI, golongan utama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka menjadi prioritas karena paling membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kerabat dan tetangga juga dianjurkan menerima bagian daging kurban. Pembagian ini menjadi sarana mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan sekitar.

Selain itu, musafir yang sedang kehabisan bekal dalam perjalanan termasuk golongan yang berhak menerima daging kurban. Meski memiliki kecukupan di daerah asalnya, kondisi kesulitan saat bepergian membuat mereka layak dibantu.

Sementara itu, panitia atau amil kurban diperbolehkan menerima bagian daging kurban. Namun, daging tersebut tidak boleh dijadikan upah atas pekerjaan penyembelihan dan distribusi kurban.

Islam juga memperbolehkan orang yang berkurban menikmati sebagian daging kurbannya bersama keluarga. Pembagian daging kurban diharapkan dapat menghadirkan kebahagiaan dan memperkuat rasa persaudaraan pada Hari Raya Iduladha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....