Lontara Pangadereng Atur Batasan Zina bagi Masyarakat Bugis
- 30 Mar 2026 08:03 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Konsep kesusilaan dalam masyarakat Bugis kuno ternyata diatur dalam naskah Lontara. Hal ini diungkapkan Basiah, S.S., M.A sebagai narasumber di program acara Mozaik Budaya RRI Pro 4 Makassar Minggu, 29 Maret 2026. Diungkapkan, adanya istilah Malaweng yang merujuk pada perbuatan perzinaan atau tindakan yang mendekati zina, istilah ini merupakan bahasa Bugis arkaik yang kini mulai asing di telinga generasi muda. "Malaweng itu hal-hal yang terkait dengan zina dan yang mendekati dengan zina, termasuk di dalamnya masalah pelecehan," ujar Basiah saat menjelaskan isi Lontara Pangadereng.
Dijelaskan, dalam tatanan adat Bugis, Malaweng bukan sekadar pelanggaran moral individu, melainkan dianggap sebagai noda besar bagi komunitas. Lebih lanjut Basiah menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dikategorikan sebagai "aib negeri" atau pemalitana sapak lolangeng. "Ini adalah terjemahan saya terhadap salah satu ungkapan, pasal yang mengatur tentang aib keluarga yang disebut dengan aib negeri, yaitu Malaweng," tuturnya.
Lebih lanjut, Basiah memaparkan bahwa dalam Lontara Pangadereng disebutkan ada tiga hal yang tidak mendapatkan perlindungan dari raja atau penguasa. "Ada tiga kasus yang tidak dilindungi oleh penguasa, yaitu orang yang mengamuk, membunuh atasannya, dan orang yang memasukkan pantangan negeri atau membawa aib bagi negerinya," sebut Basiah.
Dosen pengajar Sastra Daerah FIB Unhas ini mengungkapkan, hal menariknya dari Lontara yakni, tidak hanya mengatur tentang persetubuhan akan tetapi tetapi juga tindakan preventif. Batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sangat dijaga. "Bukan hanya dalam hal zina saja, tapi yang mendekati zina juga dibicarakan, misalnya tidur bersama atau makan bersama satu piring dengan laki-laki yang bukan suaminya," ungkap Basiah.
Basiah menerangkan, hukum adat ini juga melihat pelanggaran berdasarkan strata sosial pelakunya. Terdapat klasifikasi khusus, pembagian ini didasarkan pada status pelaku berasal dari kalangan bangsawan atau Arung ataupun rakyat biasa atau Tomaradeka.
Basiah mengakui bahwa dalam catatan Lontara, posisi perempuan seringkali berada pada pihak yang lebih terpojok atau lemah dalam hal sanksi. Hal ini menjadi refleksi bagaimana konstruksi sosial masa lalu menempatkan kehormatan keluarga pada perilaku perempuan di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....