Ratusan kenalpot Brong ditindak Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar
- 09 Sep 2026 14:47 WIB
- Makassar
Video
RRI.CO.ID, Makassar - Satuan Lalintas Pokrestabea Makasar menindak 355 sepeda motor dengan berbagai pelanggaran. Penindakan yang dilakukan Satuan Lalulintas Porestabes Makassar untuk memberantas penggunaan kenalpot Brong pada kendaraan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana Operasi Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalulintas, diberikan denda tilang oleh petugas Satuan Lalulintas. Tim operasi menindak menindak penggunaan kenalpot Brong, pelanggaran pengendara yang tidak dilengkapi surat - Surat kendaraan dan SIM untuk mendapat efek jerah.
"oleh karena itu Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar di bawah pimpinan Bu Siska telah melakukan operasi dengan penindakan sebanyak 355 unit kendaraan. ,"sebut Kombes Pol Arya Perdana, di Polrestabes Selasa 8 September 2026.
Menurut Kombes Pol Arya Perdana Kenalpot Brong ada 174 unit yang amankan kemudian dilepas dari motornya. Tanda nomor kendaraan bermotor ada 64 unit dan yang tidak menggunakan helm 97, dari semua pelanggan tersebut kurang lebih 53 orang adalah pelaku-pelaku di bawah umur
Harapannya pemiliknya kendaraan datang kembali dengan membawa knalpot aslinya sehingga bunyinya juga menjadi normal kembali,"kata Kombes Pol Arya Perdana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....