Berkas P-21, Kasus Dugaan Korupsi BPKA Sulsel Masuk Babak Baru

  • 06 Sep 2026 18:00 WIB
  •  Makassar
Video

RRI.CO.ID, Maros - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api atau BPKA Sulawesi Selatan memasuki tahap penuntutan.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 21 Agustus 2026.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, Kejaksaan kini mempersiapkan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Sejumlah tersangka telah dipanggil untuk menjalani proses tersebut. Namun, salah satu tersangka belum memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.

Kejaksaan memastikan pemanggilan akan kembali dilakukan. Jika hingga tiga kali panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan.

Kejaksaan juga mengimbau para tersangka yang berada di luar daerah agar kooperatif dan memenuhi panggilan, sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan ke persidangan.

Dalam perkara ini, mantan Kepala BPKA Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak penyedia jasa.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan BPKA Sulawesi Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....