Dari Edukasi hingga Pendampingan, Kejari Maros Perkuat Jaga Desa
- 06 Sep 2026 17:28 WIB
- Makassar
Video
RRI.CO.ID, Maros - Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan Negeri Maros dinilai sangat membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam memahami persoalan hukum.
Kepala Desa Tenringangkae yang juga Ketua APDESI Maros, Wahyu Febri, mengatakan kehadiran Jaksa Jaga Desa memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat mendapat pemahaman mengenai hukum pidana, perdata hingga tindak pidana ringan atau tipiring.
Edukasi ini penting agar masyarakat mengetahui perbuatan yang diperbolehkan dan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.
Wahyu menilai, program tersebut juga membantu pemerintah desa dalam menjalankan tugas kemasyarakatan sekaligus mencegah terjadinya persoalan hukum sejak awal.
Ia berharap Program Jaga Desa terus berlanjut dan dapat diperluas ke daerah lain, bahkan seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan pihaknya terus memperkuat Program Jaga Desa melalui pendampingan, edukasi dan penerangan hukum kepada aparatur desa.
Pendampingan terutama dilakukan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program desa, sehingga kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
I Ketut berharap Jaga Desa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan.
Ia juga mengajak media untuk ikut menyebarluaskan edukasi hukum kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....