Pembatasan Pertalite, Pertamina Tunggu Arahan Pusat

  • 02 Sep 2026 00:40 WIB
  •  Makassar
Video

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sedang melakukan kajian terhadap pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite yang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, mengaku masih menunggu secara teknis jika pembatasan ini berlaku.

Hal ini diungkapkan, Executive General Manager Pertamina PatraNiaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 1 September 2026. Menurutnya, mekanisme pembatasan ini masih dilakukan pembahasan lebih lanjut ditingkat pemerintah pusat dan pihaknya masih menunggu untuk lanjutannya.

Menurutnya, yang paling utama nanti dalam penerapan kebijakan tersebut, adalahkesiapan dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran BBM. Bukan hanya Pertamina , perlu juga dipahami ada SPBU, Hiswana Migas hingga masyarakat sebagai konsumen. Dan sebelum pelaksanaan harus ada sosialiasi dan ini paling krusial. "Sebelum pelaksanaan harus ada sosialisasi, masa ini krusial karena begitu ini dilaksanakan maka mekanisme harus clear, bukan hanya dari kami di Pertamina, tapi juga di Hiswana Migas, SPBU juga dan konsumen," ungkapnya.

Menurutnya mekanisme menjadi penting karena proses pembelian BBM di SPBU bersentuhan langsung dengan masyarakat.Terutama kelompok masyarakat yang dapat membeli Pertalite, proses verifikasi, hingga langkah yang harus dilakukan ketika konsumen masuk dalam kategori tertentu. Jika nantinya SPBU dan Konsumen belum memahami tentu akan menambah Waktu pengisian dan pengantrian, kejelasan mekanisme ini yang critical. "Kami menunggu petunjuk lebih rinci dari pemerintah pusat sebelum melakukan persiapan lebih lanjut di tingkat regional," terangnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....